PERANAN BADAN NARKOTIKA NASINOAL (BNN) DALAM MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TAPANULI SELATAN)

Marwan Busyro, Sutan Siregar

Abstract


Latar belakang masalah penelitian ini adalah, dimana diketahui bahwa terjadinya tindak pidana narkotika sudah sering kita dengar apalagi dikalangan anak-anak, dewasa dan juga di Negara kita Republik Indonesia dimana kejahatan terhadap narkotika ini sudah merajalela dan juga dapat dikatakan bahwa Negara kita darurat narkotika berdasarkan itulah kiranya penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap tindak pidana narkotika yang dilihat dari peranan badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Lokasi penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Tapanuli Selatan, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan badan narkotika Nasional menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Tapanuli Selatan dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research) Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Narkotika, Hukum Pidana

References


Agin Meonthe, Narmotika, Alkohol dan Permasalahannya. Jakarta : Yayasan Fomasi 1985

B. Simanjuntak, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung: 1998

B.Bosu, Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-obatan (Drags) Lainnya, Panitia Lustrum ke IV, Malang: 1974

B A Simanjuntak, Sadar Sebelum Terlambat. Medan: Monora. 1976

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta : 2007

H.. Sumarno ma’sum, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Haji Masagung, Jakarta, 1987

H. Hadari Nawawi,Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta, 1990

Imade Wirarta, MetodologiPpenelitian Sosial , Yokyakarat, Andi Offset, 2006

Kaelen, Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pradigma, 2004

M. Ali, ProsedurPpenelitian. Bandung, Tarsito, 2006

Mas’un Sumarno. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat. Jakarta, Haji Mas Agung. 1987

Moeljatno. Hukum Pidana. PT.Rineka Cipta,2006

MOH. HATTA, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta : 2009

Majamal Abd. Hafid, Masalah Ganja Dan Morphine, F. A. Pustaka Progresif, Surabaya: 1980

Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarata, Rineka Cipta, 2010

Sugiono, Metode Penelitian, Rineka Cipta,2005

Sudaryono, Buku Pegangan Kulliah Hukum Pidana, Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta

Simons, Hukum Pidana, Rineka Cipta,2006

Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v5i1.2018.8-13

Article Metrics

Abstract view : 2151 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1542 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.