STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI SEKTOR PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KOTA KUPANG PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
PAD ialah pendapatan wilayah yang berasal dari pajak wilayah, hasil pemisahan pengelolaan kekayaan wilayah, dan pendapatan wilayah lainnya yang sah. Pajak hotel dan rumah makan termasuk dalam 11 pajak wilayah yang dipungut oleh Pemerintah Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan, efektivitas dan kontribusi perpajakan hotel dan rumah makan di Kota Kupang sebelum dan selama pandemi COVID-19, diikuti dengan pengembangan strategi perencanaan peningkatan PAD Kota Kupang selama era pandemi. Analisis akan dilakukan dengan memakai 4 rasio keuangan dan analisis SWOT untuk menemukan strategi peningkatan pendapatan asli wilayah dari dinas pajak hotel dan rumah makan selama era pandemi COVID-19. Jenis data yang dipakai ialah data bekas dan utama berupa pendapatan asli wilayah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 di Kota Kupang, serta lolos survei kuisioner yang disebarkan yang dipakai untuk menganalisis data.
Hasil kajian menemukan bahwa rata-rata tingkat kemandirian keuangan wilayah hanya sebesar 22,52% yang menunjukkan bahwa Kota Kupang masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat dan provinsi. Kontribusi pajak wilayah terhadap PAD Kota Kupang fluktuatif. Rasio efektivitas perpajakan hotel dan rumah makan menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Kota Kupang dalam mengelola perpajakan hotel sangat efektif. Rasio pertumbuhan PAD terhadap total penerimaan pajak hotel dan rumah makan juga menunjukkan pertumbuhan yang fluktuatif. Kontribusi pajak hotel dan rumah makan terhadap pendapatan asli wilayah dalam empat tahun tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Di era pandemi COVID-19, strategi peningkatan PAD melalui departemen perpajakan hotel dan rumah makan ialah strategi strength-opportunity (SO), yang memanfaatkan keunggulan internal untuk memanfaatkan kesempatan eksternal yang ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bryson, John M. (1995). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organization. University of Michigan : Jossey-Bass Publisher
Burhanudin. (2017). Analisis Kinerja dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo. Tesis STIE Widya Wiwaha
David, Fred R. (2011). Manajemen Strategis : Konsep. Edisi 12. Jakarta : Salemba Empat
I Dewa. (2020). Respon Kebijakan: Mitigasi Dampak Wabah Covid-19 Pada Sektor Pariwisata.Jurnal Perencanaan Pembangunan, Volume 4, No. 2, Tahun 2020
Kahar Haerah. (2008). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Jember. Jurnal Politico Volume 17 No. 2 September 2017
Khairunissa. (2011). Pajak Hotel dan Pajak Restoran Sebagai Sumber PAD. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Volume 22 No. 3, Desember 2011
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Edisi Kedua. Yogyakarta:Andi
Martoyo, Susilo. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Kedelapan. Yogyakarta: BPFE.
Natta Sanjaya. (2020). Kebijakan Penganggaran Daerah di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Administrasi, Volume 17 No. 2, Desember 2020
Paramitha, Amelia. (2021). Kebijakan Pengaturan Pajak Hotel dan Restoran sebagai Dampak Wabah Covid-19 dalam Rangka Pemenuhan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal
Supremasi, Volume 11, No. 1, Tahun 2021
Pearce, John A. & Robinson, Richard B. (2011). Manajemen Strategi: Formulasi, Implementasi, dan Pengendalian. Jakarta: Salemba Empat
Siahaan, Marihot P. (2013). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Jakarta:Alfabeta
Widiastuti Wiwin. (2019). Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pemberdayaan Aset Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Volume 17 No. 2 (2019) : Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah
Yustika, Ahmad Erani. (2006). Ekonomi Publik: Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Baru Nomor 23 Tahun 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.170-181
Article Metrics
Abstract view : 1549 timesPDF - 866 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.