PENERAPAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Rio Kurinatama Ismail, Mitro Subroto

Abstract


Maksud dan tujuan dari dilakukannya penelitian ini merupakan bentuk usaha dalam memahami bagaimana penerapan poin-poin dalam hak asasi manusia, yaitu hak untuk tetap hidup yang telah disepakati dengan jelas melalui tata hukum di Indonesia, kemudian keberadaan pidana mati di Indonesia dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Pengaplikasian teknik penelitian hukum bersifat normatif mudah diketahui beberapa hal, diantaranya adalah: 1. Nilai-Nilai yang terkandung dalam dasar pokok HAM di Indonesia bermula, kemudian berkuala pada Pancasila. Jaminan kuat dimiliki oleh HAM dari pedoman bangsa. Tidak hanya demikian, konstitusi Indonesia dalam hakikatnya menjelaskan terkait HAM yang berpedoman terhadap dasar negara serta laju peraturan secara umum. 2. Pelaksanaan pidana mati yang terdapat pada tata hukum Indonesia bertolak belakang dengan HAM, yakni berupa hak tetap hidup, termaktub di dalam nilai dasar negara serta dipastikan keberadaannya melalui UUD Tahun 1945.


Keywords


hukuman mati; hak asasi manusia.

Full Text:

PDF

References


Kementerian Hukum dan HAM RI. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 39, 43.

Pratama, W. A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1 (1), hlm. 29–41. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.34.

Sambulele, A. S. (2013). Lex Crimen. Lex Crimen, Vol. II(1), hlm. 84–92. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/3092/2636.

Siauta, M. (2007). Ir-Perpustakaan Universitas AIRLANGGA, 12–31.

Sitanggang, D., Fakhriah, E. L., & Suseno, S. (2018). Perlakuan Terhadap Terpidana Mati Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Media Hukum, Vol. 25(1), hlm. 102–110. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0106.102-110.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i4.2022.1352-1357

Article Metrics

Abstract view : 768 times
PDF - 544 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.