KONSEP DIRI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MOJOKERTO
Abstract
Umumnya konsep diri yang dimiliki oleh Anak Didik Pemasyarakatan dalam kondisi yang beragam. Berdasarkan informan yang ada pada penelitian ini ditemukan anak dengan konsep diri yang positif, maupun anak yang tergolong memiliki konsep diri negatif. Meskipun tidak ada ciri-ciri perbedaan yang sangat terlihat antara keduanya. Konsep diri yang dimiliki oleh anak dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor yang berada di dalam diri anak tersebut, maupun yang berada diluar anak tersebut. Faktor yang mempengarui yaitu lingkungan sosial dimana terdapat berbagai pola kehidupan yang merupakan bagian dari proses pembinaan yang nantinya bertujuan untuk memperbaiki anak tersebut. Lingkungan yang terkondisikan untuk mendukung kegiatan pembinaan tersebut apabila dilaksanakan dengan baik dapat memperbaiki konsep diri dari anak itu sendiri. Lalu faktor kognitif yaitu memberikan kemudahan bagi dirinya untuk mengenal dirinya secara baik dan menerima kondisinya saat itu. Anak yang memiliki kematangan kognitif akan lebih mengetahui kelebihan atau kekurangan, potensi, serta arah tujuan hidup kedepannya.dan juga faktor pengalaman atau perubahan besar itu sangat mempengaruhi konsep diri seorang anak. Bagi anak yang melakukan tindak pidana, perubahan besar yakni berada di dalam Lapas dapat menimbulkan perubahan pada konsep diri anak tersebut
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Seiter, Richard P., Kadela, Karen R. 2003.
”Prisoner Reentry: What Works, What Does Not, and What Is Promising”, hlm 361-362
Sosiawan, U.M (2019). Perspektif.Restorative JusticeSebagai.wujud.Perlindungan.Anak,yang.berhadapan.dengan.Hukum.Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Budijanto, O. W. (2013).PEMENUHAN.HAK PENDIDIKAN.BAGI.ANAK.DIDIK PEMASYARAKATAN.DI.LEMBAGA PEMBINAAN.KHUSUS.ANAK.Jurnal ilmiah Kebijakan Hukum
Joni, M. & Taamas. Z,Z.(1999). Aspek Hokum Perlindungan. Anak Dalam Perpektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya
Irmayani, N.,R. (2018). Pmenuhan Hak Anak waktu Berada dalam Rumah Tahanan Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat,. Indonesia. Asian Sosial Work Journal. Volume 3, Issue 2,April 2018
Joni, M. & Tanamas. Z, Z.(1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Anak, Bandung Citra Aditya Bakti
Jaya, P. H. I (2012) Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Msalah Sosial. Jurnal Bmbingan Konseling dan Dakwah Islam.
Gultom, Maidin. 2008. “Perlindungan
Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama)
Siddiq,S,A(2015)PemenuhanHakNarapidana.Anakdalam.MendapatkanPendidikandan. Pelatian. Paradecta:Research Law Journal
Priyanto,Dwi. 2009.Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,PT Rifka Aditama
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.50-59
Article Metrics
Abstract view : 100 timesPDF - 84 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.