PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PURWAKARTA

Anjas Bhekti Pratama

Abstract


Maksud dari penelitian tersebut ini ialah untuk memberikan informasi bagaimana dilaksanakannya binaan serta unsur yang membuat terhambatnya saat melaksanakan binaan pada narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Purwakarta. Pembuat karya ilmiah jurnal ini disajikan dengan menggunakan pemecahan masalah yang bersifat deskriptif yang artinya menganalisis serta menguraikan fenomena-fenomena yang ada di lapangan dan berdasarkan undang-undang yang berlaku, biasa penelitian ini disebut sebagai penelitian kualitatif. Ditemukan hasil dari lapangan kini tidak ada perbedaan, binaannya tetap sama antara narapidana yang lanjut usia dengan narapidana-narapidana lainnya. Kemudian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan  binaan pada narapidana lanjut usia dilembaga pemasyarakatan kelas IIB Purwakarta sama dengan pembinaan narapidana-narapidana lainnya sehingga tidak ada bedannya, yang membuat hambatannya yaitu umur yang sudah di atas 60 tahun maka kemampuan berfikir mereka atau daya ingat mereka berkurang. Sarana dan prasarana yang tersedia masih kekurangan, dan kurangnya keahlian tertentu pada pembina serta tenaga pendamping yang mampu menangani keadaan narapidana yang telah lanjut usia.  


Keywords


Pelatihan, Pembinaan, Narapidana, Lansia

Full Text:

PDF

References


Farida Sekti Pahlevi. “Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–99. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Hasmawati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo.” Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal 2, no. 2 (2019): 39–44.

Idrah, H.M. Chairul. “Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Jambi.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 13, No. 4 (2013): 31–35.

Maryanto, Diah Rahmawati, and Indrati Rini. “Pelaksanaan Pembinaan Yang Bersifat Kemandirian Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii b Slawi.” Jurnal Pembaharuan Hukum I, no. 1 (2014): 66–72.

Rohaedi, Slamet, Suci Tuty Putri, and Aniq Dini kari. “Tingkat Kemandirian Lansia Dalam Activities Daily.” Pendidikan perawatan Indonesia 2, no. 1 (2016): 17.

Suardirman siti partini. Psikologi Usia Lanjut. Cetakan ke. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Wiryani, Ketut Inten, Program Kekhususan, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, And Universitas Udayana.“Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia *,” n.d., 1–17.

Wulandari, Sri. “Efektifitas dan keefektifan efisiensidari sistem pembinaan narapidana pada lembaga pemasyarakatan terhadap tujuan pemidanaan.” hukum dan dinamika masyarakat 9, No. 0854 (2012): 131–42.

Pelo, m. L. 2018. “pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia dilembaga pemasyarakatan kelas IIA kupang.” Widya mandira chatolic university 15(4):2046–69.

Taher, andrian pratama. 2019. “menkumham terbitkan aturan penanganan narapidana lansia.”

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Thn 1995 tentang Pemasyarakatan.

Andhika Prayoga, Hukum pidana, diakses dari www.romantiadialetika.blogspot.co.id/p/hukum-pidana. pada tanggal 29 Oktober 2017.

Referensi Bebas. Pengertian Lansia dan Batasan Lanjut Usia, diakses dari www.referensibebas.com/2016/03/pengertian-lansia-dan batasanlanjut.html pada tanggal 26 September 2017.

http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/nusantara/rt/printerFriendly/1471/0

https://www.scribd.com/doc/45883530/1-Pendahuluan-Pengantar-Hukum-Pidana

https://fh.unram.ac.id/wpcontent/uploads/2018/05/CINDI-KLERI-RS.-D1A014056.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.169-176

Article Metrics

Abstract view : 492 times
PDF - 322 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.