ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK
Abstract
Pada dasarnya, undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia belum sepenuhnya menampung ide-ide masyarakat secara keseluruhan. Undang-undang yang berlaku menjadi dasar kehidupan bernegara. Sehingga adapun adanya aturan-aturan khusus diluar undang-undang yang berlaku sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata ada perbedaan perlindungan hukum terhadap anak anak yang diatur didalam Undang Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012 dalam pembahasan yang ada di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini membahas dan mengupas lengkap tentang permasalahan yang dihadapi oleh anak yang sangat berbeda dengan pidana umum yang dilakukan oleh dewasa.
Artikel ini membahas tentang kehidupan Anak didik pemasyarakatan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dari faktor factor yang menyebabkan Anak dapat masuk ke dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pembinaan pembinaan yang diberikan terhadap anak didik pemasyarakatan tersebut dan perlakuan khusus didalam mendidik anak didik tersebut sangat berbanding terbalik dengan Narapidana dewasa semestinya .Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui kehidupan anak didik pemasyarakatan didalam lembaga pemasyarakatan khusus anak, Apa saja tindak kriminal yang anak lakukan, serta bagaimana perlakuan petugas LPKA terhadap Anak didik Pemasyarakatan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boekaerts, M. (1996). Coping with stress in childhood and adolescence. In M. Zeidner &Endler, N.S. (Eds.). Handbook on coping (pp.452-484). New York: John Wiley& Sons.
Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
HS. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana.
Djambatan, Jakarta. Ihsan Faud, 2005, Dasar-dasar Kependidikan, PT Hasdy Mahasatia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama, Bandung, 2010
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.55-66
Article Metrics
Abstract view : 1191 timesPDF - 741 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.