PROGRAM REHABILITASI TERHADAP NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA DI LAPAS KELAS IIA SUMBAWA BESAR

Gusatar Marza, Muhammad Ali Equatora

Abstract


Tulisan ini membahas isu tentang Permasalahan narkotika yang menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi “Indonesia darurat narkoba”. Sikap tegas yang dilakukan oleh perintah Indonesia dalam menanggulangi Narkotika tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pengunaa narkotika pada tahun 2019 di Indonesia meningkat 0,03 persen dengan jumlah pengguna mencapai 3.600.000 jiwa di Indonesia. Didalam  Undang-Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Dengan tingginya jumlah penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani. Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelengaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan/ Narapidana/ anak di UPT Pemasyarakatan.


Keywords


narkotika; rehabilitasi ; Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Undang Undang Nomor 12 Tentang Pemasyarakatan.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelengggaraan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan/ Narapidana/ anak

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan wajib lapor dan Rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi tahanan/ narapidana/ anak di UPT Pemasyarakatan.

BNN. (2008). Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat. Jakarta: BNN RI.

BNN. (2012). Petunjuk Teknis Program Pasca Rehabilitasi. Jakarta: Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI.

Soemadipradja, A. R. (1979). sistem pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Penerbit Bina Cipta.

Subagyo, P. (2004). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta.

Kadarmanta, A. (2010). Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa. Jakarta: PT. Forum Media Utama.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.281-287

Article Metrics

Abstract view : 860 times
PDF - 478 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.