FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK BISNIS AKIBAT PANDEMI CORONA
Abstract
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan hukum diantaranya menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional dan Pembatasan Berskala Sosial Besar. Kebijakan tersebut berakibat menurunnya perekonomian masyarakat dan tidak terpenuhinya prestasi dalam suatu kontrak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana cara membuktikan para pihak yang terindikasi force majeure akibat pandemi COVID-19, dan apa upaya hukumnya jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi dengan alasan force majeure. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yakni penelitian hukum dengan menelusuri peraturan yang berlaku dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang hendak diteliti sebagai bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara membuktikan force majeure harus dipenuhinya unsur-unsur pada pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang dapat menimbulkan keadaan force majeur. Perlu dilakukan penelitian dan analisis isi kontrak dengan mengkaji klausul-klausul dalam kontrak dan mencermati unsur-unsur essensialia. Upaya hukum karena tidak terpenuhinya prestasi dalam suatu kontrak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara nonlitigasi dan litigasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Salim MS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soekanto S. dan S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2008.
Isradjuningtias, A. C. “Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak (perjanjian) Indonesia.” Veritas et Justitia 1, No.1. (2015): 136-158.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.266-272
Article Metrics
Abstract view : 6129 timesPDF - 2048 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.