IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK STUDI PUTUSAN NOMOR 47/PID.SUS-ANAK/2024/PN/

Agung Torang Sitohang, Latifah Hannum Gultom, Nelly Moria Hutapea, Stepany Ruth Monika Tobing, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lbn Batu

Abstract


Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang menghindari persidangan anak berhadapan dengan hukum, berfokus pada pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat. Penelitian ini mengkaji tingginya keterlibatan anak dalam tindak pidana dan stigma negatif yang mempengaruhi masa depan mereka. Tujuannya menganalisis implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Putusan Nomor 47/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lubuk Pakam. Metode yuridis normatif digunakan dengan pengumpulan data primer dari studi dokumen putusan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta literatur terkait. Analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis diterapkan untuk memahami penerapan hukum positif dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan diversi berhasil menciptakan lingkungan mendukung bagi anak memperbaiki kesalahan dan mengurangi stigma. Proses mediasi melibatkan korban dan pelaku, mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi. Implementasi diversi menunjukkan kemajuan signifikan, namun masih memerlukan peningkatan pemahaman dan keterampilan penegak hukum serta dukungan masyarakat

Keywords


Diversi. Keadilan Restorative, Peradilan Anak.

Full Text:

PDF

References


Aznul, W. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justici.

Danawiharja, Y. L. (2020). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Dihubungkan dengan Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Aktualita, 3(1).

Diah & Made, G. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).

Kamil, A., & Fauzan, H. M. (2011). Hak Asasi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Genta Publishing.

Kelibia, M. U. (2023). Upaya Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif. 3(3).

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.

Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung.

Sartika & Alam, S. (2022). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5).

Satriani, R. V. (2017). Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Genta Publishing




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.5232-5239

Article Metrics

Abstract view : 151 times
PDF - 29 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.