IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK STUDI PUTUSAN NOMOR 47/PID.SUS-ANAK/2024/PN/
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aznul, W. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justici.
Danawiharja, Y. L. (2020). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Dihubungkan dengan Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Aktualita, 3(1).
Diah & Made, G. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).
Kamil, A., & Fauzan, H. M. (2011). Hak Asasi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Genta Publishing.
Kelibia, M. U. (2023). Upaya Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif. 3(3).
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung.
Sartika & Alam, S. (2022). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5).
Satriani, R. V. (2017). Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Genta Publishing
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.5232-5239
Article Metrics
Abstract view : 151 timesPDF - 29 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.