NOTARIS DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: SUATU KAJIAN TENTANG IMPLEMENTASI CYBER NOTARY

Hans Lukita, Maman Sudirman, Benny Djaja

Abstract


Dalam era transformasi industri 4.0 yang kini berkembang menjadi Society 5.0, profesi notaris telah mengalami banyak perubahan signifikan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Salah satu wujud dari perkembangan tersebut adalah munculnya konsep cyber notary. Sebagai fenomena baru, cyber notary menarik perhatian untuk dibahas lebih lanjut, mulai dari proses perkembangan dan kemunculannya, hingga potensi manfaat, tantangan dalam penerapannya, serta risiko yang mungkin dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi literatur yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penerapan cyber notary ataupun aplikasi yang mendukungnya. Meskipun demikian, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan "kewenangan lain" yang dapat menjadi dasar hukum bagi implementasi profesi cyber notary. Cyber notary memungkinkan proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan secara online, memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan notaris. Namun, penerapan cyber notary juga menghadirkan tantangan besar, terutama terkait serangan siber yang dapat mengancam keamanan data dan integritas dokumen yang dikeluarkan. Risiko lain yang timbul adalah penggunaan artificial intelligence, yang meskipun dapat meningkatkan produktivitas, juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data dan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme perlindungan dan strategi penanggulangan lanjutan untuk memastikan keamanan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penandatanganan akta notariil secara elektronik.


Keywords


Globalisasi, Perkembangan Industri 4.0, Cyber Notary, Serangan Siber, Artificial Intelligence.

Full Text:

PDF

References


Agus Tri Haryanto. (2023). Ancaman Hoax Deepfake AI Nan Canggih, Jokowi Pun Jadi Korbannya. DetikInet. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7004620/ancaman-hoax-deepfake-ai-nan-canggih-jokowi-pun-jadi-korbannya

ASh. (2012). Miliki Hak Ingkar, Notaris Wajib Rahasiakan Isi Akta. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/miliki-hak-ingkar--notaris-wajib-rahasiakan-isi-akta-lt4ff5751b7abce/

IT Governance Indonesia. (2023). Mengenal Trojan Horse: Jenis, Ancaman, dan Cara Menghindarinya. ItgIG. https://itgid.org/insight/cyber-security/mengenal-trojan-horse-jenis-ancaman-dan-cara-menghindarinya/

Jaya, J. A., Zulaeha, M., & Suprapto, S. (2022). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notary Law Journal, 1(2), 131–144.

Makarim, E. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Raja Grafindo Persada.

Pramono. (2024). Agung Irianto: Cybernotary Dan Tantangannya Di Indonesia. NotaryNews.Id. https://notarynews.id/agung-irianto-cybernotary-dan-tantangannya-di-indonesia/

Savitri, A. (2019). Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

Tim Publikasi Hukumonline. (2024). Komitmen PP INI Perkuat Peran Notaris di Era Revolusi 5.0. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/komitmen-pp-ini-perkuat-peran-notaris-di-era-revolusi-50-lt6639c64cb964e/

Tuwaidan, R. E. J. (2018). Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lex Privatum, 6(6).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.4977-4986

Article Metrics

Abstract view : 149 times
PDF - 37 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.