IMPLEMENTASI CULTURAL RESOURCE MANAGEMENT DALAM MITIGASI BENCANA PADA CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

(1) * Hendro Pratikno Mail (Program Studi Magister Manajemen Bencana, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan, Indonesia, Indonesia)
(2) Hayatul Khairul Rahmat Mail (Program Studi Magister Manajemen Bencana, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan, Indonesia, Indonesia)
(3) Siswo Hadi Sumantri Mail (Program Studi Magister Keamanan Maritim, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia sebagai negara dengan ragam tinggalan budaya telah banyak menarik perhatian peneliti bahkan wisatawan yang datang beberapa belahan dunia. Selain itu, Indonesia yang secara geografis dan ekologis memiliki tingkat ancaman bencana yang cukup tinggi.  Namun, belum ada mekanisme yang komprehensif mengenai manajemen cagar budaya dalam penanggulangan kebencanaan. Melihat potensi kehilangan akan cagar budaya menjadi tinggi, kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan bagi upaya-upaya pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji implementasi cultural resource management dalam upaya mitigasi bencana cagar budaya di Indonesia. Penulisan ini menggunakan pendekatan literature study. Adapun temuan dari penulisan ini adalah mitigasi bencana merupakan penerapan manajemen bencana yang merupakan bagian dari manajemen sumber daya budaya (cultural resource management). Ancaman bencana khususnya bencana alam memang tidak dapat kita hindari, namun setidaknya dapat kita minimalisir dan cegah dengan melakukan mitigasi bencana. Dalam konteks pelestarian cagar budaya, tujuan inti dari mitigasi bencana adalah untuk melindungi nilai penting dan fisik dari cagar budaya itu sendiri. Secara khusus, mitigasi bencana bertujuan antara lain: (a) mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana khususnya cagar budaya; (b) sebagai landasan (pedoman) untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, (c) meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/ risiko bencana, sehingga cagar budaya dapat aman dan tetap lestari.


Keywords


Cagar Budaya; Cultural Resource Management; Mitigasi Bencana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v7i2.2020.427-436
      

Article metrics

10.31604/jips.v7i2.2020.427-436 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arifin, H. P. (2018). Politik Hukum Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia. Dialogia Iuridika: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10(1), 65-76.

Handoko, H. (1999). Manajemen. Yogyakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada.

Harjiyatni, F. R., & Raharja, S. (2012). Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta. Mimbar Hukum, 24(2), 345-356.

Knudson, R. (1999). Cultural Resource Management in Context. Archives and Museum Informatics, 13(3), 359-381.

Kusnanto. (2008). Metode Kualitatif: Ciri-ciri Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191-120.

Praetzellis, M., & Praetzellis, A. (2011). Cultural Resource Management Archeology and Heritage Values. Historical Archeology, 45(1), 86-100.

Priambodo, A., Widyaningrum, N., & Rahmat, H. K. (2020). Strategi Komando Resor Militer 043/ Garuda Hitam dalam Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Lampung. PERSPEKTIF, 9(2), 307-313.

Rahmat, H. K. (2019). Mobile Learning Berbasis Appypie sebagai Inovasi Media Pendidikan untuk Digital Natives dalam Perspektif Islam. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 16(1), 2019.

Rahmat, H. K., & Alawiyah, D. (2020). Konseling Traumatik: Sebuah Strategi Guna Mereduksi Dampak Psikologis Korban Bencana Alam. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim dan Bimbingan Rohani, 6(1), 34-44.

Rahmat, H. K., Banjarnahor, J., Ma’rufah, N., & Widana, I. D. K. K. (2020). Pemberdayaan Masyarakat oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 91-107.

Rahmat, H. K., Kasmi, & Kurniadi, A. (2020). Integrasi dan Interkoneksi Pendidikan Kebencanaan dan Nilai-Nilai Qur’ani dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah Menengah Pertama. Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains, 2, 455-461.

Rahmat, H. K., Nurmalasari, E., & Basri, A. S. H. (2018). Implementasi Konseling Krisis Terintegrasi Sufi Healing Untuk Menangani Trauma Anak Usia Dini pada Situasi Krisis Pasca Bencana. Prosiding Seminar Nasional PIT ke- 5 Riset Kebencanaan IABI 2018, 671-678.

Rosyadi, K., Rozikin, M., & Trisnawati. (2013). Analisis Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintah Daerah (Studi pada Pengelolaan dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(5), 830-836.

Setiageni, S. (2011). Proses Pemulihan Bencana Gempa pada Tahun 2009 di Kota Padang (Studi Kasus Upaya Pemulihan yang Dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang. (Skripsi). Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UNESCO. (2005). The UNESCO Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions. Paris: United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization.

Zed, M. (2003). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zulfiar, M. H. (2014). Identifikasi Faktor Dominan Penyebab Kerentanan Bangunan di Daerah Rawan Gempa Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Ilmiah Semesta Teknika, 17(2), 116-125.

Zulfiar, M. H., Jayadi, A., & Saputra, N. R. J. (2018). Kerentanan Bangunan Rumah Cagar Budaya Terhadap Gempa di Yogyakarta. Jurnal Karkasa, 1(4), 1-7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.