ANALISIS HUKUM ADAT TERHADAP PERBEDAAN SISTEM PERKAWINAN ADAT TERHADAP HAK WARIS TANAH DI KABUPATEN BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Abstract
Permasalahan Dasar Dalam Hukum Adat Terdapat 3 (tiga) sistem perkawinan adat yaitu sistem eksogami, endogami dan eleutherogami sebagaimana bentuk perkawinan patrilineal dan matrilineal di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang terjadi adalah bentuk perkawinan antara dua sistem masyarakat adat yang berbeda. Syarat dalam perkawinan menurut hukum adat setempat tidak sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perbedaan tersebut kemudian mempengaruhi status kepemilikan terhadap ahli waris tanah dipengaruhi oleh sistem dan bentuk perkawinan adat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perbedaan bentuk perkawinan masyarakat adat di Kabupaten Belu berpengaruh terhadap pembagian hak waris tanah dan Untuk mengetahui kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang terjadi atas perbedaan tersebut dengan bentuk perkawinan adat dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta akibat hukum dari perbedaan bentuk perkawinan pada masyarakat adat kabupaten Belu. Metode yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masyarakat kabupaten Belu terdapat perbedaan sistem masyarakat patrilineal dan matrilineal berdasarkan tatanan adat yang kemudian berpengaruh terhadap syarat dan tujuan dari pernikahan berdasarkan pada UU. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terdapat akibat hukum yang kemudian terjadi atas perbedaan bentuk perkawinan tersebut seperti perceraian, tidak terpenuhinya tujuan dari perkawinan menurut definisi dan tujuan perkawinan berdasarkan undang-undang, dan hak waris tanah bagi pewaris yang timbul dari perbedaan perkawinan tersebut. Sehingga Dapat disimpulkan bahwa sistem perkawinan adat yang di laksanakan oleh masyarakat Kabupaten Belu sangat mempengaruhi sistem hukum waris yang terdapat dalam UU No 1. Tahun 1974 Tentang perkawinan dan pembagian ahli waris tanah dewasa ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum.Jakarta:Sinar Grafika. 2016
Bushar Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. 2000 Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni
Nashrun Jauhari, Lc.MHI, Hukum Perkawinan dan Kewarisan adat, Malang: CV.Literasi Nusantara Abadi, 2018
Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, (Bandung: PT Alumni, 2007)
Sembiring, Rosdinar. Hukum Pertanahan Adat. Depok:PT.Radja Grafindo Persada, 2017
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahaan R.Ng Surbakti Presponoto, Let, N, Voricin Vahveve, (Bandung: 1990). 4
Undang-Undang No.16 Tahun 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.4908-4914
Article Metrics
Abstract view : 1584 timesPDF - 311 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.