PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I JAKARTA SELATAN
Abstract
Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbanas adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan didalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara” Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana yang sedang ditangani oleh penyidik banyak barang bukti yang rusak bahkan hilang, hal ini bisa terjadi karena banyak penyebab, diantaranya kurang baiknya pemeliharaan barang bukti yang dilakukan Rupbanas dan juga ada penyalahgunaan barang bukti yang telah disita seperti digunakan oleh oknum individu ataupun dijual oleh aparat penegak hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapang (field research), dimana penelitian ini langsung melakukan peninjuan kelapangan serta memperoleh data yang diinginkan di Rupbanas Jakarta Selatan. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan dengan melihat bagaimana suatu hukum yang terdapat dalam undang-undang itu diterapkan dalam suatu masyarakat, yaitu melalui wawancara dan observasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, 2004, Jakarta, hal. 72
Sudikno Mertokusumo, Hengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, 1999, hal. 71
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, 2004, Jakarta, hal. Ibid, hal. 2.
Abdullah Syukur, Studi Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Persadi, 1987, Ujung Pandang, hal. 4
Alwi Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, hlm. 54
Biro Hukum Sekjen.Kementerian Pekarjaan Umum, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana, Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, 2010, hlm. 3
http://hpa.or.id/en/perbedaan-benda-sitaan-negara-dengan-barang-rampasan-negara/
Pawito Ph.D, Penelian Komunikasi Kualitaf ,Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2008, Hal.36
Burhan Bungin, Penelian Kualitaf, Jakarta: Prenada Media Group, 2008, Hal.47
Sugiyono, Metode Penelian Pendidikan Pendekatan Kualitatif ,Jakarta: PT.Gramedia, 2007, Hal.163
Istijanto, Aplikasi Praktis Riset Pemasaran, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 45
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020.222-228
Article Metrics
Abstract view : 1574 timesPDF - 1131 times