IMPLIKASI KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN KAWASAN BANDUNG UTARA DI HUBUNGKAN DENGAN KONSEP TATA RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG

Dudi Warsudin

Abstract


Berdirinya suatu negara tentu memiliki tujuan-tujuan tertentu, diantara tujuan utama dalam pendirian suatu negara adalah memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Kesejahteraan dan kemakmuran bukan hanya dapat dicapai dari hal-hal yang bersifat materi saja seperti penghasilan yang tinggi, namun kesejahteraan bagi masyarakat diberikan melalui pemberian lingkungan hidup yang sehat. Keberadaan lingkungan hidup yang sehat dapat diraih dengan menerapkan konsep tata ruang yang baik dan benar sehingga ekosistem alam dapat berjalan secara seimbang. Kerusakan ekosistem alam tidak hanya dapat terjadi dikarenakan adanya ulah-ulah tangan manusia namun dapat juga terjadi dikarenakan kesalahan atau kekeliruan dalam mengambil kebijakan oleh Pemerintag yang berwenang. Salah satu contoh kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh kesalahan pengambilan kebijakan adalah dengan adanya fenomena alih fungsi lahan di kawasan Bandung Utara. Dampak negatif dari alih fungsi lahan tersebut salah satunya adalah bencana kekeringan pada musim kemarau dan bencana banjir di musim hujan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, kemudian dianalisa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Adapun kesimpulan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bahwa kebijakan alih fungsi lahan di kawasan Bandung Utara telah menimbulkan bencana diantaranya kekeringan di musim kemarau serta bencana banjir pada saat musim hujan.


Keywords


Alih fungsi lahan, Bandung Utara, Tata ruang

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Akib, Muhammad, Charles Jackson dkk., Hukum Penataan Ruang, Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.2013

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

D.A Tiasnaadmidjaja dalam Asep Warlan Yusuf. Pranata Pembangunan. Bandung: Universitas Parahiayang 1997.

Herman Hermit. Pembahasan Undang-Undang Penataan Ruang. Bandung: Mandar Maju. 2008.

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i7.2023.3696-3705

Article Metrics

Abstract view : 299 times
PDF - 114 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.