
(2) Aep Saepudin

(3) Aditia Mulawarman

*corresponding author
AbstractTujuan Riset ini ialah untuk menganalisis sejauh mana implementasi peraturan ini telah dilakukan, mengidentifikasi kendala atau tantangan yang dihadapi dalam implementasi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut dalam penatausahaan laporan perjalanan dinas di sektor publik. Jenis Riset yang digunakan ialah Riset kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam Riset ini ialah data primer, data primer ialah data yang didapat dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisa data dan informasi yang diperoleh dengan dianalisis secara kualitatif menggunakan triangulasi. Hasil Riset menunjukkan implementasi PMK sudah baik hal ini terlihat dari adanya tertib administrasi dan terlihatn dari komunikasi, disposisi yang jelas, sumberdaya memadai, serta struktur organisasi yang jelas untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan. Faktor komunikasi, sumber daya, dan sikap pelaksana serta faktor struktur birokrasi ialah faktor yang menjadi pendukung bagi implementasi tersebut. KeywordsPeraturan Menteri Keuangan No. 113, Laporan Perjalanan Dinas, Sektor Publik.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2858-2870 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2858-2870 Abstract views : 286 | PDF views : 177 |
Cite |
Full Text![]() |
References
AG. Subarsono. (2011). Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dunn, William, (1981). Public Policy Analvsis: An Introduction. Englewood Cliffs. N.J: Prectice Hall. Inc.
Edward, George C., (1980). Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Inc
Ekawati, Lilik, 2005. Isu Strategik Riset dan Aksi Mewujudkan Akuntabilitas Pemerintah, Surabaya: Usaha Nasional
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Tahun). Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mulyadi. (2010). Sistem Akuntansi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Putra, A. M., & Indriani, D. (2016). Analisis Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 20XX terhadap Pengelolaan Laporan Perjalanan Dinas di Sektor Publik. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Volume XX, Nomor XX, Halaman XX-XX.
Romney, Marshall, Steinbart, Paul (2015). Sistem Informasi Akuntansi Edisi 13. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
S R, Soemarso. (2009). Akuntansi Suatu Pengantar. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Suprayitno. (2017). Perancangan Model E-Government Terintegrasi untuk Mencegah Penyimpangan Pada Belanja Perjalanan Dinas. Jurnal BPPK. Vol.10. No.1: hal 6288.
Refbacks
- There are currently no refbacks.