URGENSI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG KASUS PENIPUAN ONLINE BERKEDOK KERJA PARUH WAKTU SEBAGAI ANCAMAN NEGARA

Ihsania Karin Azzani, Susilo Adi Purwantoro, Hikmat Zakky Almubaroq

Abstract


Ancaman terhadap negara yang muncul dari kejahatan dunia maya, terutama dalam bentuk penipuan online yang menggunakan modus pekerjaan paruh waktu, telah menjadi sangat serius. Meskipun kemajuan dalam keterampilan digital yang ditawarkan oleh era teknologi informasi memiliki potensi sebagai alat pemberdayaan, namun juga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan ketidaktahuan dan kelengahan masyarakat. Tulisan ini membahas dengan rinci mengenai urgensi peningkatan kesadaran masyarakat terkait ancaman yang dihadirkan oleh kejahatan dunia maya, terutama dalam kasus penipuan online yang merangkap sebagai pekerjaan paruh waktu. Melalui pendekatan literasi digital, masyarakat mampu memahami risiko serta teknik manipulatif yang sering kali diterapkan dalam penipuan online. Dampak ancaman ini tidak hanya bersifat ekonomis dengan dampak yang merugikan individu dan sektor bisnis, melainkan juga memiliki potensi mengganggu stabilitas sosial dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap ancaman ini menjadi sangat penting melalui pendidikan, kampanye literasi digital, serta kolaborasi erat antara berbagai pihak, masyarakat dapat menjadi lebih waspada dan berperan aktif, lebih waspada dan cerdas dalam berinteraksi di dunia maya maka perlunya tindakan segera untuk mengatasi ancaman kejahatan dunia maya demi menjaga integritas dan stabilitas negara


Keywords


Literasi digital, Kesadaran masyarakat, Ancaman negara, Scamming, penipuan online

Full Text:

PDF

References


Alfian, M. (2017). PENGUATAN HUKUM CYBER CRIME DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF . Kosmik Hukum, 152.

A'raf, A. (2015). Dinamika Keamanan Nasional. Jurnal Keamanan Nasional , 33.

Bambang Yuniarto, R. P. (2021). LITERASI DIGITAL SEBAGAI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER. Edueksos: Jurnal Pendidikan Sosial dan Ekonomi Vol 10, No 2, 179.

Budi Raharjo. (1998-2005). Keamanan Sistem Informasi. Jakarta: PT Insan Infonesia - Bandung & PT INDOCISC.

Buono, L. (2014). Fighting cybercrime through prevention, outreach and awareness raising. . In ERA Forum (Vol. 15, No. 1, pp. 1-8). Berlin/Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg, 165.

Cahyadi, I. (2016). TATA KELOLA DUNIA MAYA DAN ANCAMAN KEDAULATAN NASIONAL. Jurnal Politica dinamika masalah politik dalam negeri & hubungan Internasional, 221.

Chusnu Syarifa Diah Kusuma, R. I. (2022). Strengthening of Digital Literacy to Support Student Community Service to Prevent Hoax and Cybercrime. In 9th International Conference on Education Research, and Innovation (ICERI 2021). Atlantis Press , 482.

Edy Soesanto, A. R. (2023). Analisisdan Peningkatan Keamanan Cyber: Studi Kasus Ancaman dan Solusi dalam Lingkungan Digital Untuk Mengamankan Objek Vital dan File. SAMMAJIVA : Jurnal Penelitian Bisnisdan Manajemen, 188.

Febyana Siagian. (2023). Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu dengan Penghasilan Lumayan, Begini Modusnya . Jakarta: Temopo.Co https://metro.tempo.co/read/1748548/waspada-penipuan-kerja-paruh-waktu-dengan-penghasilan-lumayan-begini-modusnya .

Hidayati, A. R. (2022). Penegakan Hukum Privasi pada Aktivitas Perdagangan Elektronik. Repository Digital Universitas Al Azhar Indonesia, 24.

Julian McDougall, M. R. (Vol 43, No 3 2018). The uses of (Digital) Literacy. Learning, Media and Technologhy, 266.

Ketaren, E. (2006). CYBERCRIME, CYBER SPACE, DANCYBER LAW. Jurnal TIMES Vol 5 No 2 , 40.

Klara Nelson, M. C. (2011). Teaching Tip An Investigation of Digital Literacy Needs of Students. Ais Elibrary Nelson, K., Courier, M., & Joseph, G. W. (2011Journal of Information Systems Education, 22(2), 95-110., 96.

Klara Nelson, M. C. (2011). Teaching Tip An Investigation of Digital Literacy Needs of Students . Journal of Information Systems Education, 98.

Komala, M. d. (2018). MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA BAGI GENERASI MILENIAL. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pertahanan , 70.

Kurnia, D. (2021). NALISIS KRITIS TERHADAP GERAKAN NASIONAL LITERASI DIGITAL DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE. Jrnal Academia Praja Volume 4 Nomor 1, 112.

Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam kaitannya dengan konsepsi negara hukum. INOVATIF Jurnal ilmu hukum, 79.

Maskun. (2013 ). Kejahatan Siber (Cyber Crime) suatu pengantar . Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Natsir, N. I. (2009). KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA. (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO)., 45.

Qardini, L. (2022). PENGUATAN LITERASI BERINTERNET SEHAT DAN CERDAS KEPADA MASYARAKAT DESA PAMBOBORANGKECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENEMENUJU DESA SEHAT INTERNET. Jurnal Pengabdian masyarakat lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat universistas pahlawan tuanku tambusai Vol 3 no 3, 1478.

Sahiruddin. (2021). Pengembangan Literasi Membaca dan Menulis di Era Digital . Malang: Media Nusa Creative.

Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta : Rajawali Pers.

Susan W Brenner. (2010). Cybercrime Criminal Threats From Cyberspace. United States America: Greenwood Publishing Group.

Susan W Brenner. (2010). Cybercrime Criminal Threats From Cyberspace. United States of America: Greenwood Publishing Group.

Tyler Moore, R. C. (2009). The Economics of Online Crime. Journal of Economic Perspectives, 23(3), 3-20.

Wilkie, S. M. (2011). Information security activities of college students: An exploratory study. Academy of Information and Management Sciences Journal, 14(2), 91-116., 19.

Yuilista, Y. (2021). The Urgency of Digital Media Literacy Education to Increase Digital Proficiency Leve. Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan , 3.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i7.2023.3556-3568