Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Pengguna Jasa Angkutan Udara. (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agus Hiplunudin,2017, Kebijakan, birokrasi, dan pelayanan publik, Calpulis: Yogyakarta.
Gunaryadi, et al.,2016, Keselamatan Penerbangan Tinjauan Keselamatan Penerbangan Sipil di Indonesia, Mitra Wacana Media: Jakarta.
H.K.Martono dan Amad Sudiro,2010, ”Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009” , Jakarta, Rajawali Pers.
M. Agus Santoso,2015, Hukum Moral dan Keadilan, Cetakan III, Prenadamedia Group: Jakarta.
Soetandyo Wignjoesoebroto, 2007, Hak Asasi Manusia Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa, Jakarta: PT. ELSA.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang – undang Nomor 39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 486).
Baiq Setiani, Februari 2016, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol.7 No. 1
Fence M Wantu, September 2012, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 No.3
Ghinta Pedhiena, Februari 2011, Kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 13.
Krisnadi Nasution, Februari 2014, Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum, Mimbar Hukum Vol. 26 No.1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017.
I Ketut Surya Buana,”Aksesbilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Bagi Difabel DalamMenggunakan Fasilitas Pelayanan Publik Pada Perbankan”, URL : https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/47249, diakses pada 01 November 2019, pukul 12.15 Wib.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v6i3.2019.536-547
Article Metrics
Abstract view : 495 timesPDF - 976 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.