DAMPAK PENERAPAN INTEGRITAS 24 JAM TERHADAP KINERJA, KESEHATAN DAN MENTAL PERSONIL KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO

Rizka Sari

Abstract


Pemilihan Umum merupakan sebuah proses demokratis untuk menentukan arah kebijakan negara dalam beberapa tahun ke depan melalui pemilihan para pemimpin dan wakil rakyat. Sistem pemilihan pemilu serentak di seluruh wilayah Indonesia dikeluhkan oleh banyak pihak. Untuk memenuhi rencana program kerja dan anggaran pemliu tahun 2023, KPU pusat memberikan mandat untuk seluruh anggota KPU agar wajib melaksanakan pelayanan selama 24 jam yang dinamakan “KPU Integritas 24 Jam” sebagai bentuk pelayanan KPU untuk stakeholder demi kelancaran dan ketepatan penyelenggaraan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana dampak dari penerapan pelayanan KPU selama 24 jam terhadap kinerja, kesehatan diri dan mental anggota KPU. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara, diskusi terfokus dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan integritas KPU melayani 24 jam memberikan dampak diantaranya kesehatan personil mengalami penurunan, mental personil yang terkadang tidak baik, namun bisa teratasi karena adanya support dari atasan, terbentuk loyalitas dan disiplin serta memiliki tanggung jawab yang tinggi pada masing-masing individu.


Keywords


Pemilu, integritas, kinerja

Full Text:

PDF

References


Aziz A. , Widodo, B.E.C, Nuryanti, Sri., Haris, S. & Wirdyaningsih. 2019. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Refleksi pemilu Serentak Di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dr. H. Zaenal Mukarom, M.S., & Muhibudin Wijaya Laksana, S.Sos., M.S. 2022. Manajemen Pelayanan Publik. CV PUSTAKA SETIA.

Hasibuan, Malayu. S.P. (2016) Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hughes, Owen E. 2003. Public Management and Administration. PALGRAVE MACMILLAN.

Komisi Pemilihan Umum, 2017. Buku Pintar Pengelolaan Logistik Tahun 2017. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Rajawali Pers.

Nanda, A.W. & Sugiarto, A. (2020). Stres Kerja: Pengaruhnya Terhadap Motivasi Kerja dan Kinerja Karyawan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2024.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Riska, Chyintia Dewi & Suparno. 2022. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Media Administrasi, 7(1): 78-90.

Surbakti, Ramlan., Supriyanto, Didik dan Asy’ari, Hasyim, 2011. Menjaga Kedaulatan Pemilih, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Terry, George R,. 1974. Principle of Management. Illinois: Richard D. Irwin, Inc.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1416-1421

Article Metrics

Abstract view : 544 times
PDF - 319 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.