KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI AGENT OF LAW DEVELOPMENT BERDASARKAN UU NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dilindungi oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa peran seorang advokat setara dengan peran para penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim, atau wangsa catur. Penelitian normatif hukum sedang dilakukan di sini. Status advokat sebagai agen pembentukan hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 dijelaskan dalam hal ini oleh para peneliti yang mencoba untuk mengevaluasi dan menganalisis berbagai undang-undang, peraturan, dan publikasi lainnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat perlu diubah, terutama pada bagian yang menjelaskan fungsinya sebagai penegak hukum fisik, sehingga menjadi jelas arti penting seorang advokat dalam kapasitasnya tersebut. Karena KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan formal yang mengatur tentang proses peradilan pidana di Indonesia, maka penyesuaian harus dilakukan untuk memungkinkan terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, dengan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dari setiap unsur penegak hukum Indonesia, terutama kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat. Kedua, dalam rangka mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Lusia Sulastri, dan Kurnian Tri Wibowo,Merajut system keorganisasian Advokat di Indonesia,Gracias Logis Kreatif Royal Bukit Asri VI No.20 Ronowijayan wiman ponorogo – 63471, 2021
Fauziah Lubis, Bunga Rampai Hukum Keadvokatan,CV ManHaji Medan,2020
Mochamad Mansur. 2019. Peran advokasi dalam pembangunan hukum Indonesia. Jurnal hukum 2 (2). Universitas Bojonegoro
Pandji Patriosa, Dr. Bambang Sugiri S.H., M.S., Alfons Zakaria S.H., LLM. 2019. Urgensi kedudukan advokasi sebagai penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Universitas Brawijaya
Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia : Jakarta, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.158-161
Article Metrics
Abstract view : 565 timesPDF - 168 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.