PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAHAN BASAH DALAM PRANATA HUKUM DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Abstract
Penelitian ini berfokus perlindungan lahan basah yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimnatan Selatan. Di pilihnya lokasi di Kabupaten ini mengingat daerah Kabupaten HSU ini memiliki kawasan lahan basah yang sangat besar luasannya untuk wilayah provinsi Kalimantan Selatan ini. Berdasarkan konsep perlindungan hukum menurut ilmu hukum bahwa perlindungan bersifat preventif dan bersifat represif. Salah satu bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan ) adalah ketika konsep dan tujuan perlindungan diatur atau dituangkan dalam tataran peraturan peraturan hukum. Yang menjadi fokus penelitian tentang perlindungan hukum lahan basah ini di teliti tentang bagaimana pengaturan dan pemanfataan kawasan lahan basah di wilayah pedesaan oleh pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tentang bagaimana implementasi perlindungan terhadap lahan basah dalam pranata hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative dengan didukung data data empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfatan kawasan lahan basah ini dalam pengaturannya akan mengacu secara umum pada ketentuan kawasan dalam Perda tentang Tata Ruang, juga pengaturan yang terkait dengan perlindungan lingkungan. pemanfataan kawasan lahan basah di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini dikembangkan untuk berbagai kegiatan yakni : Usaha transportasi/pengangkutan ( Transportasi sungai ),usaha pemeliharaan ikan dan pengolahannya,usaha pertanian (untuk kawasan persawahan ),usaha wilayah/ tempat pengembangan Peternakan itik, kerbau,usaha pengembangan wisata (Kolam pemancingan ikan, wisata Lomba renang kerbau rawa) Implementasi perlindungan hukum kawasan lahan basah di kabupaten HSU Provinsi Kalimnatan Selatan dalam bentuk kegiatan pemanfataan kawasan lahan basah yang disesuaikan dengan potensi geografis kabupaten ini dan penyusunan konsep perlindungan lingkungan lahan basah ini dituangkan dalam berbagai pranata hukum di kabupaten ini yakni dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta dalam pertauran desa
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdurrahman,Haji,1989, Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo
Balthasar kambuaya, MBA. 2011. Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup PADA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012. Nusa Dua, 22 Nopember 2011
Erliyani, Rahmida, 2020, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jogjakarta : Magnum Pustaka Utama,Cet.1.
Joni,S.P ,2016, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Yogjakarta : Pustaka Pelajar
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jkarta : Balai Pustaka, 1990
Muhammad.Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mahmud MarzukiPeter,. 2008. Penelitian Hukum. Cet.2. Jakarta: Kencana.
M. Hadjon, Philipus. 1998 “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998 .
-------------------------,1993. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Gajah Mada University Press
Hajati,Sri, Winarsi,Sri, dkk, 2018, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya : Penerbit Airlangga University Press
Hernoko,Agus Yuda,Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Ghalia Indoonesia,1986
Joni,S.P ,2016, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Yogjakarta : Pustaka Pelajar
Kusuma, Mahmud, 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif. Yogyakarta : Antony Lib-LSHP
Mahfud MD, Moh.,998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.
Internet
Khodijah.Siti, 2011. Rakyat Punya Hak Menikmati Lingkungan Sehat.http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/07/14/rakyat-punya-hak-menikmati-lingkungan-sehat/
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.167-175
Article Metrics
Abstract view : 1167 timesPDF - 478 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.