PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAHAN BASAH DALAM PRANATA HUKUM DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Mohammad Effendy, Dermawati Sihite, Rahmida Erliyani

Abstract


Penelitian ini berfokus perlindungan lahan basah yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimnatan Selatan. Di pilihnya lokasi di Kabupaten ini mengingat daerah Kabupaten HSU ini memiliki kawasan lahan basah yang sangat besar luasannya untuk wilayah provinsi Kalimantan Selatan ini. Berdasarkan konsep perlindungan hukum menurut ilmu hukum bahwa perlindungan bersifat preventif dan bersifat represif. Salah satu bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan ) adalah ketika konsep dan tujuan perlindungan diatur atau dituangkan dalam tataran peraturan peraturan hukum. Yang menjadi fokus penelitian tentang perlindungan hukum lahan basah ini di teliti tentang bagaimana pengaturan dan pemanfataan kawasan lahan basah di wilayah pedesaan  oleh pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tentang bagaimana implementasi perlindungan  terhadap lahan basah dalam pranata hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative dengan didukung data data empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfatan kawasan lahan basah ini dalam pengaturannya akan mengacu secara umum pada ketentuan kawasan dalam Perda tentang Tata Ruang, juga pengaturan yang terkait dengan perlindungan lingkungan. pemanfataan kawasan lahan basah di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini dikembangkan untuk berbagai kegiatan yakni : Usaha transportasi/pengangkutan ( Transportasi sungai ),usaha pemeliharaan ikan  dan pengolahannya,usaha pertanian (untuk kawasan persawahan ),usaha wilayah/ tempat pengembangan Peternakan itik, kerbau,usaha pengembangan wisata (Kolam pemancingan ikan, wisata Lomba renang kerbau rawa) Implementasi perlindungan hukum kawasan lahan basah di kabupaten HSU Provinsi Kalimnatan Selatan dalam bentuk kegiatan pemanfataan kawasan lahan basah yang disesuaikan dengan potensi geografis kabupaten ini dan  penyusunan konsep perlindungan lingkungan lahan basah ini dituangkan dalam berbagai pranata hukum di kabupaten ini yakni dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta dalam pertauran desa


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdurrahman,Haji,1989, Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo

Balthasar kambuaya, MBA. 2011. Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup PADA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012. Nusa Dua, 22 Nopember 2011

Erliyani, Rahmida, 2020, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jogjakarta : Magnum Pustaka Utama,Cet.1.

Joni,S.P ,2016, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Yogjakarta : Pustaka Pelajar

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jkarta : Balai Pustaka, 1990

Muhammad.Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Mahmud MarzukiPeter,. 2008. Penelitian Hukum. Cet.2. Jakarta: Kencana.

M. Hadjon, Philipus. 1998 “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998 .

-------------------------,1993. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Gajah Mada University Press

Hajati,Sri, Winarsi,Sri, dkk, 2018, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya : Penerbit Airlangga University Press

Hernoko,Agus Yuda,Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Ghalia Indoonesia,1986

Joni,S.P ,2016, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Yogjakarta : Pustaka Pelajar

Kusuma, Mahmud, 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif. Yogyakarta : Antony Lib-LSHP

Mahfud MD, Moh.,998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.

Internet

Khodijah.Siti, 2011. Rakyat Punya Hak Menikmati Lingkungan Sehat.http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/07/14/rakyat-punya-hak-menikmati-lingkungan-sehat/




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.167-175

Article Metrics

Abstract view : 1167 times
PDF - 478 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.