Implementasi Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube) Di Kecamatan Bengkalis
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agustinus, Leo, 2020, Dasar-dasar Kebijakan Publik Edisi Revisi Ke-2, Bandung: Alfabeta.
Bungin, Burhan. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Depok: RajaGrafindo Persada.
Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif Edisi Kedua. Jakarta: Adhitya Andrebina Agung.
Heriyanto,Meyzi, Adianto dan Hasim As’ari. 2019. Program CSR di Indonesia. Taman Karya: Pekanbaru.
Pasolong,Harbani. 2016. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Rusli,Zaili.2014. Pemerkasaan Masyarakat Konsep, Kebijakan,dan Implementasi. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Rusli,Zaili.2017. Tata Kelola Pembangunan Kawasan. Pekanbaru: Alaf Riau
Soetomo. 2018. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suharto, Edit. 2013. Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Peraturan Menteri Sosial RI No 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.475-483
Article Metrics
Abstract view : 902 timesPDF - 512 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.