UPAYA PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KOTA GORONTALO
Abstract
Penyalahgunaan narkoba semakin tidak terkendali bahkan sangat mengkhawatirkan yang membidik semua kalangan mulai dari anak, remaja, sampai orang tua yang melibatkan berbagai profesi dari yang awalnya coba-coba sampai kecanduan. Terlebih di era globalisasi di mana keterbukaan teknologi semakin memudahkan akses bagi setiap orang. Perlu penanganan yang baik dalam bingkai good governance agar dapat memutus matai rantai penyalahgunaan narkoba, sehingga diperlukan upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo berkaitan dengan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN Kota Gorontalo melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi mengenai bahaya narkoba, dengan memanfaatkan berbagai media sosial. Dalam upaya penanganan narkoba dibidang rehabilitasi dilakukan dengan dua cara, yaitu rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Namun, BNN Kota Gorontalo masih dihadapkan dengan kekurangan personil khususnya pada bidang pemberantasan dan bidang rehabilitasi, integritas petugas yang rendah, dan rendahnya informasi kasus.
Kata kunci: Pemberantasan, Penyalahgunaan Narkoba, Rehabilitasi
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2012). Mahasiswa dan Bahaya Narkotika. Jakarta, Direktorat Desiminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN RI.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2019). Press Release Akhir Tahun. Jakarta, BNN RI. https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210.
Junaedi, Ahmad, H., & Idris, E. I. P. (2019). Kerjasama BNN dan Kepolisian dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Moderat: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 81–95.
Marhaba, M. (2020). 2020, KASUS NARKOBA DI GORONTALO MENINGKAT _ KABARPUBLIK. KABARPUBLIK.ID.
Nurlaelah, N., Harakan, A., & Mone, A. (2019). Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Kota Makassar. Gorontalo Journal of Government and Political Studies, 2(1), 024.
Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga, Jakarta.
Ruzimah. (2020). Wapres: Pengguna Narkoba Naik, Generasi Milenial Rentan Kena. Lancang Kuning.com.
Sari, D. M. (2018). Peran Kader Anti Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Pelajar Oleh Badan Narkotika Nasional Surabaya. Jurnal PROMKES, 5(2), 128. https://doi.org/10.20473/jpk.v5.i2.2017.128-140
Suryawati, S., Widhyhart, D., & Koentjoro. (2015). UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.223-228
Article Metrics
Abstract view : 2789 timesPDF - 861 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.