REGULASI DALAM PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI NEGARA HUKUM DAN IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA SEUMUR HIDUP MENUJU KESEJAHTERAAN PSIKOLOGI STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Wahyu Widjayanto, Mitro Subroto

Abstract


Pada penelitian yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui berbagai macam keadaan psikologi di antara narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup. Keadaan kesejahteraan psikologi rendah dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu memaknai hidup yang dapat berpengaruh pada metal hingga fisiknya. Maka perlunya perlakuan bagi narapidana seumur hidup dengan program pembinaan kemandirian, maupun kepribadian yang disediakan oleh petugas Lapas dengan upaya menjadian keadaan mental narapidana yang lebih baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi narapidana untuk dapat mencapai kesejahteraan psikologi yaitu bagaimana kedekatan dirinya pada Tuhan, apa tujuan dari hidup dan bagaimana motivasi yang di berikan dari lingkungan sosialnya.  Sehingga perlunya program dalam proses pembinaan agar membuat para narapidana lebih dewasa dan lebih dekat dengan Tuhannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi dalam pembinaan terhadap narapidana di negara hukum dan implementasi pembinaan narapidana seumur hidup menuju kesejahteraan psikologi studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pelaksanaan pengumpulan data dilaksanakan dengan upaya pengamatan dan penggalian informasi berupa wawancara serta observasi yang dilakukan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana terkait

Kata kunci:    Narapidana Seumur Hidup, Kesejahteraan Psikologi, Pembinaan


Full Text:

PDF

References


Alwisol.(2007).Psikologi kepribadian.Malang:UMM Press.

Azani.(2012).Gambaran Psychological Well- Being Mantan Narapidana.Empathy ,1(01),1-18.

Barda Nawawi Arief.(2014).Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana-Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru.Kencana.Jakarta.

Baron,R.A.,& Byrne,D.(2004).Psikologi Sosial,Edisi 10.Jakarta:Erlangga.

Bradburn,N.M.(1969).The Structure of Psychological Well-Being.Cichago:Aldine Publishing Company.

Dwidja Priyatno.(2009)Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia.Rafika Aditama.Jakarta.

Fadli Pramananda.(2011).Pemenuhan hak Mengembangkan Diri bagi Narapidana Pada Lembaga Permasyrakatan Klas I Kota Makassar.Makassar: Perpustakaan FH-UH.

Haitami,M.R.(2000).Hubungan Antara Pemahaman Kebermaknaan Hidup Dengan Stres Kerja Karyawan.Yogyakarta:Fakultas psikologi UGM.

Handayani,T.P.(2010).Kesejahteraan psikologis narapidana remaja di lembaga pemasyarakatan anak kutoarjo.Studi Kualitatif Fenomenologis.Universitas Diponegoro.

Harsono.(1995).Sistem Baru Pembinaan Narapidana.Djambatan.Jakarta.

Kamea,H.C.(2013).Pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana di Indonesia.Lex Crimen,II(2),43–55.

Notoatmodjo.(2003).Pendidikan dan Perilaku Kesehatan.Rineka Cipta.Jakarta.

Romli Atsasmita.(1982).Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Penegakan Hukum diIndonesia,Alumni,Bandung.

Ryff,C.D.(1989). Psychological WeilBeing in Adult Life.Journal of Psychological Science,Vol. 4,No.4(Aug.,1995),pp.99-104.

Ryff.(2013).Psychological well-being revisited: advances in the science and practice of eudaimonia.Psychother Psychosom,pp.11-23.

Saragih,D.J.(2014).Kebijakan pidana penjara seumur hidup: analisis yuridis sosiologis dalam kerangka tujuan pemidanaan di indonesia. Unnes Law Journal 3,34-41.

Tarsono,Pengaruh besarnya Kelompok Terhadap Perilaku Prososial dan Agresifitas Narapidana, Tesis(Yogyakarta: Universitas Gadja Mada, 2002),h.94-95.

Tongat.(2004).Pidana Sumur hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.UMM Press.Malang.

Zikri,A.(2012).Gambaran kesehatan mental narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Banda Aceh.Electronic Theses and Dissertations.Unsyiah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.195-204

Article Metrics

Abstract view : 841 times
PDF - 219 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.