ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENALANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan)
Abstract
Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini sebagaimana tersebut di atas, dimana diketahui bahwa terjadinya tindak pidana penelantaran rumah tangga pada dasarnya jarang terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan akan tetapi tetapi dalam penelitian sudah ada yang terjadi sampai pada putusan pengadilan berdasarkan itulah penulis ingin melakukan penelitian yang berjudul Analisis Putusan Hakim Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan), dengan demikian penulis akan mengangkat rumusan masalah seperti berikut ini bagaiamanakah penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pidana Penelataran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan?
Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pidana Penelataran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan melalui suatu putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research).Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batasan Berlakunya Hukum Pidana) Raja Grafindo Persada, Jakarta
Guse Prayudi. 2007. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Merkid Press, Yogyakarta
Harkristuti Harkrisnowo, 2008, Kekerasan Terhadap Perempuan, Citra Aditya Bakti, Jakarta
H. Hadari Nawawi, 1990, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta
J. Suprapto, 2007, Mmetodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana,Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno. 2002.Asas – asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakarta
Peri Umar Farouck. 2015, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Women Legal Emprowerment program,justice for the poor project. Sinar Grafika Jakarta
R.Soesilo, 1979, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia,Bogor
Satochid Kertanegara, 1984. Hukum Pidana Bagian 1. Balai lektur, Jakarta
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persad, Jakarta
Van Hamel, Hukum Pidana, 1997, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta
Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2004. Bandung : Fokus Media
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v2i2.2018.122-136
Article Metrics
Abstract view : 6780 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1939 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.