Strategi Dinas Sosial Dalam Pelaksanaan Perlindungan Anak Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang
Abstract
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak secara pemaksaan yang tidak wajar didorong keinginan untuk mengendalikan anak-anak sehingga anak menjadi korban kekerasan. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan-permasalahan pelaksanaan perlindungan anak korban pelecehan seksual berdasarkan strategi Dinas Sosial di Kabupaten Karawang. Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumentasi, wawancara, dan juga observasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan anak kekerasan seksual di Kabupaten Karawang masih belum optimal karena kurangnya sumberdaya, apatisme masyarakat terhadap kekerasan seksual pada anak, kurangnya fasilitas-sarana yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Kata kunci: Strategi, Perlindungan Anak, Pelecehan Seksual
Full Text:
PDFReferences
Bakar, H. A. (2017). Pemetaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Barat. Kafaah: Journal of Gender Studies, 7(1), 107–122.
Fred R. David. (2017). Manajemen Strategik (e15) Suatu Pendekatan Keunggulan Bersaing-Konsep. Salemba Empat. https://leksikabookstore.com/product-detail/manajemen-strategik-e15-suatu-pendekatan-keunggulan-bersaing-konsep
Indanah, I. (2016). Pelecehan Sexual Pada Anak. Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, 7(1).
Kurniawan, D., & Hidayati, F. (2017). PENYALAHGUNAAN SEKSUAL DENGAN KORBAN ANAK-ANAK (Studi Kualitatif Fenomenologi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Seksual dengan Korban Anak-Anak). Jurnal Empati, 6(1), 120–127.
Ningsih, E. S. B., & Sri, H. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan “Midwife Journal, 4(02).
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1).
PERBUP Kab. Karawang No. 47 Tahun 2016. (2016). PERBUP Kab. Karawang No. 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Karawang. JDIH BPK RI. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:6p1xck2psnEJ:https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139896/perbup-kab-karawang-no-47-tahun-2016+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
PERBUP Nomor 6 Tahun 2019. (n.d.). PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
PERDA Kab. Karawang No. 8 Tahun 2012. (n.d.). PERDA Kab. Karawang No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. JDIH BPK RI. Diambil 25 Mei 2021, dari https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:CAiN_x11PlcJ:https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163219/perda-kab-karawang-no-8-tahun-2012+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
PERMENSOS 16 Tahun 2013. (2013). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga. jdih kemsos. https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/1899/detail
Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio Informa, 1(1).
Reese-Weber, M., & Smith, D. M. (2011). Outcomes of child sexual abuse as predictors of later sexual victimization. Journal of Interpersonal Violence, 26(9), 1884–1905.
Salusu, J. (1996). Pengambilan Keputusan Strategik untuk Organisasi Publik dan Nonprofit. Gramedia, Jakarta.
Sanderson, C. (2004). The seduction of children: Empowering parents and teachers to protect children from child sexual abuse. Jessica Kingsley Publishers.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.
Sulastri, S. (2019). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: RELASI PELAKU-KORBAN, POLA ASUH DAN KERENTANAN PADA ANAK. Jurnal Psikologi Malahayati, 1(2).
Sumiati, D., Nurhaeni, H., & Aryani, R. (2009). Kesehatan jiwa remaja dan konseling. Jakarta: Trans Info Media, 88–92.
Sururin. (n.d.). Data Kekerasan pada Anak (Prespektif Psikologi). Diambil 25 Mei 2021, dari https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/34575/1/Sururin-FITK
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (23M). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.368-377
Article Metrics
Abstract view : 965 timesPDF - 491 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.