KEKUATAN HUKUM ATAS GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN SECARA LISAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Abstract
Abstrak
Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak menghadapi masalah-masalah yang serba komplek, terjadi pelanggaran yang sifatnya personal atau pribadi, bilamana terjadi pelanggaran hak sudah tentu adanya penyelesaian yang baik serta menurut aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat berupa perundang-undangan. Untuk penyelesaiannya ada dua jalan yang dapat ditempuh yaitu dengan jalan berdamai tanpa melibatkan pihak pemerintah atau mengajukannya kepada yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga peradilan dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri.
Dalam mengajukan permasalahan tersebut tentu sudah harus membuat surat gugatan atau tuntutan hak dalam ini disebut dengan gugatan dimana gugatan ini ditulis atau dikomputer yang bermaterai atau kertas segel.
Dari ulasan yang telah dikemukakan di atas, dalam kaitan dengan pokok masalah dalam penulisan ini maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
- Bagaimanakah kekuatan hukum atas gugatan perdata yang diajukan secara lisan ?
- Apakah hambatan-hambatan yang timbul dalam pembuktian perkara perdata atas gugatan yang diajukan secara lisan. ?
Metode yang dipergunakan dalam menganalisa permasalahan penulis akan menggunakan metode penelitian secara deskriptif dengan cara Library Research dan Field Research dengan memakai teknik pengumpulan data dengan melalui interview dan studi dokumentasi, dan setelah data terkumpul akan diuji melalui teknik pengujian deduktif dan induktif.
Dari data yang dihasilkan dalam penelitian bahwa gugatan yang diajukan secara lisan adalah syah secara hukum dan tidak ada masalah soal kekuatan hukum, hanya saja yang merupakan hambatan pihak penggugatnya tidak secara jelas mamajukan dasar-dasar pembuktiannya jika dikaitkan dengan dalil-dalil yang digugat.
Keberadaan gugatan jika pengajuannya di lakukan lisan khususnya di pengadilan negeri Padangsidimpuan kenyataan gugatan lisan tersebut masih ada diterapkan.
Kata kunci: Gugatan Perdata, Kekuatan Hukum
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
C.S.T Kansil.1980. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Departemen Kehakiman RI. 1983. Bahan Pokok Penyuluhan Hukum. Jakarta: Yayasan Penganyom.
John Z. Loudoe. 1983. Fakta dan Norma dalam Hukum Acara. Surabaya: Bina Aksara
Mahkamah Agung RI. 1982. Yurisprudensi Indonesia tahun 1976. Jakarta: Press
Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta: Press.
Soerjono Sukanto. 2010. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Press .
Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Rajawali Press
Sudikno Mertokusumo. 1982 Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Wirjono Prodjodikoro. 1984. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Sumur
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v2i1.2018.46-60
Article Metrics
Abstract view : 1707 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 565 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.