DAMPAK PENEMPATAN KAMAR HUNIAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA TERHADAP PENYIMPANGAN PERILAKU
Abstract
Penyimpangan perilaku tahanan dan narapidana di Rumah ITahanan Negara Kelas II B Banyumas merupakan permasalahan pokok, hal tersebut terjadi karena adanya pengaruh dari penempatan yang berbeda, seharusnya penempatan tersebut dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, tingkat pemeriksaan, jenis perkara, kewarganegaraan, residivis dan lamanya pidana serta memisahkan antara tahanan dengan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ikualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian, Penempatan kamar hunian bagi tahanan dan narapidana di IRumah Tahanan Negara IKelas II B IBanyumas memisahkan berdasarkan jenis kejahatan, serta menempatkan tahanan dan narapidana dalam berbeda blok serta kamar. Sedangkan Penyimpangan perilaku tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas berupa pembelajaran kejahatan baru, adu mulut, dan masturbasi. Penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh tahanan dan narapidana disebabkan karena adanya interaksi yang bersifat negatif akibat penempatan yang dilakukan.
Kata kunci: Penempatan, Penyimpangan, Tahanan dan Narapidana
Full Text:
PDFReferences
Lilly, J. R., Ball, R. A., & Cullen, F. T. Tanpa Tahun. Teori Kriminologi : Konteks dan Konsekuensi (Edisi Kelima). Terjemahan
Tri wibowo BS. 2015. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mar'at. 1984. Sikap Manusia Perubahan Serta Pengukurannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mardalis. 2007. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Massaile, H., dkk. (Ed.). 2015. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyrakatan Anatomi Permasalahan dan Upaya mengatasinya. Jakarta: Center for Detention Studies.
Moleong, L. J. 1989. Metodologi Penelitian Kualitatif. 2014. Bandung: PT Rosdakarya Offset.
Poerwadarminta, W.I.S. 1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.
Prakoso, D. 1986. Peranan Psikologis Dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satori, D., & Komariah, A. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulhin, I. 2016. Diskontinuitas Penologi Punitif Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Walgito, B. 2010. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Ayuningtyas, Harvita Yulian. 2012. Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Obyektifitas, Integritas, dan Kompetensi Terhadap Kualitas Hasil Audit. Skripsi. Semarang : Universitas Diponegoro.
Ginting, Doddy Efrata Fernando. 2013. Perubahan Pola Perilaku Anak Didik Pemasyarakatan Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Dalam Rangka Pembelajaran Sosial Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Karya Tulis Akhir. Depok : Akademi Ilmu Pemasyarakatan.
Permana, Dian. 2010. Prisonisasi dan Masalahnya Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan). Tesis. Medan : Universitas Sumatera Utara.
Siregar, N. A., Asfriyati, & Arma, A. J. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Seksual Narapidana Remaja Pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Balige Kabupaten Toba Samosir, 1-10.
Stefanie, R. 2013. Respon Pengunjung Terhadap Media Brosur Jatim Park 2. (Jurnal e-komunikasi Vol I. NO.3, 310-320).
Widjanarko. (2016). Jurnal Psikologi Universitas Diponegoro. Vol. 14 (2)
Wilson. (2005). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kementrian Hukum Dan Ham
Hartotrisno, M. G., Sunarto, & H, B. R. (2017). Analisis Kriminologis Terhadap Penyimpangan Seksual Sesama Jenis Oleh Warga Binaan Permsyarakatan Di Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas Iia Wayhui Lampung Selatan. Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Indonesia, Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v5i1.2021.248-255
Article Metrics
Abstract view : 408 timesPDF - 239 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.