Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan dengan Penyedia Pinjaman Online di Indonesia
Abstract
Permasalahan yang timbul akibat penyedia layanan pinjaman online di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi hukum yang efektif dalam mengatasi isu-isu tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui sinergi antara regulasi yang lebih ketat, peningkatan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman online, dan edukasi publik. Di samping itu, perlindungan konsumen perlu ditingkatkan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyedia layanan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan berkeadilan.
Kata kunci: Pinjaman Online, Strategi Hukum, Perlindungan Konsumen, OJK, IndonesiaFull Text:
PDFReferences
Buku:
Andriani, D. (2020). Hukum Ekonomi Digital di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Raharjo, S. (2018). Teori Hukum Progresif: Transformasi Pemikiran Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Artikel Jurnal:
Faisal, F., & Darmawan, D. (2021). Regulasi Fintech dan Perlindungan Konsumen: Studi pada Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 123-135.
Nugraha, A. P., & Utomo, W. H. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen pada Pinjaman Online. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45-60.
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sumber Internet:
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar di Indonesia. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Kominfo. (2022). Upaya Pemerintah Memberantas Pinjaman Online Ilegal. Diakses dari https://www.kominfo.go.id
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.2049-2054
Article Metrics
Abstract view : 165 timesPDF - 26 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.