Analisis Kerentanan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Penghapusan KASN
Abstract
Abstrak
Artikel ini akan membahas kerentanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi elektoral daerah tahun 2024 dengan mengeksplorasi kasus pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang salah satunya bertugas mengawasi netralitas ASN. Melihat posisi ASN sebagai salah satu jaringan sosial yang rentan dimobilisasi kandidat, muncul kekhawatiran bahwa keputusan untuk menghapus KASN dapat membuka potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. Artikel ini akan fokus membahas potensi pelanggaran netralitas pasca dibubarkannya KASN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan desk study melalui studi pustaka terhadap data sekunder yang berasal dari sumber data yang sudah ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dihapuskannya KASN jelang pilkada serentak akan membuka potensi risiko dan tantangan netralitas ASN dalam pemilu, karena berkurangnya deterrence effect atau efek gentar yang dimiliki ASN. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu untuk menjamin penyelenggaraan pemilu secara adil dan netral. Terlebih lagi, akan perubahan mekanisme penanganan netralitas ASN dalam pemilu yang menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk sebisa mungkin mempertahankan independensi dan imparsialitasnya. Dalam konteks ini, penting untuk kembali meninjau ulang penghapusan KASN atau jika tidak mungkin, paling tidak perkuat kewenangan Bawaslu agar memiliki kewenangan menekan pelaksanaan rekomendasi/tindak lanjut dari institusi terkait.
Kata kunci: aparatur sipil negara, netralitas, pemilu
Abstract
Abstracts This article will discuss about the vulnerability of Civil Servant Neutrality (ASN) infringement in the next year's electoral contest by exploring the dissolution of the Civil Servant Commission (KASN) as an independent institution tasked, among other things, with overseeing the neutrality of ASN. Considering ASN's position as a social network susceptible to candidate mobilization, we are concerned that the decision to abolish KASN could further open up the potential for ASN neutrality infringement in elections. This article will focus on discussing potential infringement of neutrality following the dissolution of KASN. This research employs a qualitative research method with a desk study approach through a literature review of secondary data from existing sources. The findings indicate that the removal of KASN ahead of simultaneous elections may expose potential risks and challenges to ASN neutrality in elections due to a reduced deterrence effect possessed by ASN. It is a task for election organizers to ensure fair and neutral elections. Moreover, changes in the mechanism for handling ASN neutrality in elections pose a challenge for election organizers to strive to maintain their independence and impartiality. In this context, it is important to reconsider the abolition of KASN or, if not possible, at least strengthen the authority of Bawaslu to have the power to press for the implementation of recommendations/follow- ups from relevant institutions.
Key words: election, state civil servant,neutrality
Full Text:
PDFReferences
Ariani, F. (2023, October 13). RUU ASN Disahkan, Hal Baru Apa yang Diatur? LAN RI. https://lan.go.id/?p=15119
B. Guy Peters, & Pierre, J. (2004). The Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. Routledge.
Berenschot, W. (2018). Incumbent bureaucrats: Why Elections Undermine Civil Service Reform in Indonesia. Public Administration and Development, 38(4), 135–143. https://doi.org/10.1002/pad.1838
Edison, E. (2011). Meritokrasi VS Politisasi Jabatan Karir dalam Birokrasi Lokal: Sebuah Paradoks Netralitas Birokrasi. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 15(1), 67–76. https://jurnal.ugm.ac.id/jkap/article/view/8110/6293
Farazmand, A. (2009). Bureaucracy and Administration. CRC Press.
Furqon, E. (2020). Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15–28. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157
Gloria, R. (2019, June 5). Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-tangani-ribuan-pelanggaran-netralitas-asn-saat-pemilu-2019
Harahap, N. A. (2016). Penguatan Kedudukan dan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi. Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 83. https://doi.org/10.21067/jph.v1i2.1418
Hartini, S. (2009). Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.237
Hasan, R. I., Iru, L., & Idrus, M. (2022). Peran Bawaslu dalam Mengawasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Legislatif Periode Tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara Jurnal SELAMI IPS, 15(1). https://selami.uho.ac.id/index.php/PPKN_IPS/article/download/41/40
Huber, J. D., & Ting, M. (2020). Civil Service and Patronage in Bureaucracies. The Journal of Politics, 83(3). https://doi.org/10.1086/711057
KATHARINA, R. (2023, October 2). Pembubaran KASN dan Reformasi Birokrasi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/10/02/pembubaran-kasn-dan-reformasi-birokrasi
Katharina, R. (2018). Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Spirit Publik, 13(2). https://jurnal.uns.ac.id/spirit-publik/article/viewFile/24864/17520
Mokhsen, N. (2019). Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 50–58. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.224
Nur Putri Jayanti. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1).
Percepat Transformasi ASN menuju Birokrasi Profesional dan Berkelas Dunia | e-PPID. (2022, December 10). Ppid.brin.go.id. https://ppid.brin.go.id/posts/percepat-transformasi-asn-menuju-birokrasi-profesional-dan-berkelas-dunia
Profil Komisi Aparatur Sipil Negara. (2013). Kasn.go.id. https://www.kasn.go.id/id/profil
Rusdiyani, N. (2020, July 2). KASN-Bawaslu Rilis Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 dan 2020 – PPID KASN. PPID KASN. https://ppid.kasn.go.id/kasn-bawaslu-rilis-data-pengawasan-netralitas-asn-tahun-2019-dan-2020/
Sewindu Perjalanan KASN Mengawasi Sistem Merit: Tantangan dan Upaya Akselerasi. (2022, November 28). Kasn.go.id. https://kasn.go.id/id/publikasi/sewindu-perjalanan-kasn-mengawasi-sistem-merit-tantangan-dan-upaya-akselerasi-
Sirait, F. E. T. (2022). Netralitas ASN: Problematika dan Studi Kontemporer. https://si-asn.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/08/DRAFT-Netralitas-ASN-Problematika-dan-Studi-Kontemporer.pdf
Sudrajat, T., & Mulya Karsona, A. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87–94. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0070.87-94
Surur, M. (2019). Birokrasi Weberian: “Proportional Approach.” In Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakat. http://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/madani/article/download/1601/999/
Wakhid, A. A. (2011). Eksistensi Konsep Birokrasi Max Weber dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 7(2), 126–146. https://doi.org/10.24042/tps.v7i2.1540
Wulandari, N., & Adianto, A. (2020). Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum, 4(1), 166–171. https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.601
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p
Article Metrics
Abstract view : 918 timesPDF - 163 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.