Dinamika Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Perdata

Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap putusan perkara perdata yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Masalah ini sering terjadi dalam sistem peradilan Indonesia, di mana putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis data dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan eksekusi sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan amar putusan, perlawanan dari pihak ketiga, dan perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Selain itu, intervensi pihak ketiga dan perubahan objek sengketa juga menjadi faktor penghambat eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam prosedur eksekusi dan peningkatan kompetensi hakim untuk mengurangi hambatan tersebut dan memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Full Text:

PDF

References


Afandi, Ahmad, dan Udiyo Basuki. 2023. “Telaah Kritis Relevansi Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat Di Indonesia.” Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum 6(1): 1–22. doi:10.24967/vt.v6i1.2071.

Alkostar, Artidjo. 2004. “Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11(26): 1–14. doi:10.20885/iustum.vol11.iss26.art1.

Djazuli, Bachar. 1995. Eksekusi Putusan Perkara Perdata. Jakarta: Akademika Presindo.

Masduki. 2012. “Faktor Penghambat Pelaksanaan Putusan terhadap Perkara Perdata Nomor 19/PDT.G/2003/PN TA yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.” MIZAN 1(1).

Mertokusumo, Sudikno. 1985. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Muqoddas, Busyro. 2002. “Mengkritik Asas-Asas Hu-kum Acara Perdata.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20(9).

Pratama, Din Eri, dan Rani Apriani. 2023. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Penonton Bola Dalam Tragedi Di Stadion Kanjuruhan.” Supremasi Hukum 19(1): 1–15. doi:10.33592/jsh.v19i1.2921.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosologis. Bandung: CV Sinar Baru.

Soekanto, Soerjono. 1999. Penegakkan Hukum. Bandung: Binacipta.

Sukanto, Soerjono. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sukanto, Soerjono, dan H. Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutiyoso, Bambang. 2004. “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11(26): 63–78. doi:10.20885/iustum.vol11.iss26.art5.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p

Article Metrics

Abstract view : 100 times
PDF - 27 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.