ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2015 (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHP.BUP-XIV/2016)
Abstract
Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, adalah merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya tidak lepas dari pelanggaran dan kecurangan, untuk itu perlu dibentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2015, tahapan, kegiatan, jadwal penanganan perkara perselisihan, dan bagaimana pelaksanaan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 127/PHP.BUP-XIV/2016 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, dan putusannya sudah berdasarkan keadilan.
Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Pemilihan Kepala Daerah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asshiddiqie. Jimly dan Syahrizal, Ahmad, Peradilan Konstitusi di 10 Negara,
Sinar Garfika, Jakarta, 2012
Asikin. Zainal dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Press, Jakarta, 2014
Edi Warman, Monograf Metodologi Penelitian, Medan, 2014
Friedmann. W, Legal Theory Third Edition:Chapter 7 Natural Law and Social Contract, London, 1953
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Kansil. C.S.T Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, Cet ke 6,1984
Mamudji. Sri dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Manan. Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum,Kencana, Jakarta, Cet.ke.4, 2013
Manan. Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003
MD Mahfud. Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara, LP3ES,Jakarta, 2007
Rawls, John, A Theory Justice, Harvard University Press, Cambrigde,1999
S. Lev. Daniel, Hukum dan Politik di Indonesia, P3ES, Jakarta, 1990
Satriawan. Iwan, dkk, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2012
Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A`an Penelitian Hukum (Legal Research),Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2014
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo, Jakarta, 1960
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2010
Yamin. Muhammad, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan Djakarta, 1952
Supremasi Hukum UIN Sunan Kalijaga, Vol. 2, No. 1, Juni 2013, Yogyakarta, 2013 International Conference Proceedings,“The Position Of Constitutional Courts Following Integration Into The European Union”, Slovenia, 2004
Laporan Tahunan 2015, “Dinamika Pembangunan Budaya Hukum dan Demokrasi Lokal”, Mahkamah Konstitusi.RI, Jakarta, 2015
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 32 tahun 2004
UU Nomor 12 tahun 2008
UU Nomor 48 tahun 2009
UU Nomor 8 tahun 2015
http://www.kpu.go.id
http://mahkamahkonstitusi.go.id
http://jimlyschool.com
http://news.liputan6.com
http://nasional.kompas.com
http://www.kompasiana.com
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v1i1.2016.%25p
Article Metrics
Abstract view : 1166 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 367 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.