KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DENGAN KONSEP MEDIASI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM (PENIPUAN DAN PENGGELAPAN) PADA BAGWASSIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMUT
Abstract
Penyelesaian tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi, hanya didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga secara substansial dari aturan hukum yang berlaku masih terdapat hambatan signifikan, permasalahan pokok tersebut sebenarnya karena tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batasan tegas tentang penerapan kewenangan diskresi kepolisian, sehingga tindakan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi tidak ada payung hukum yang jelas.
Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Konsep Mediasi Tindak Pidana Umum Penipuan dan Penggelapan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barda Nawawi Arief (3). 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cetakan Kedua.Bandung: CitraAditya Bakti.
Barda Nawawi Arief (6). 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Huala Adolf. 2006 Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Posner, Richard A. 2001. Frontiers of Legal Theory. Cambridge: Harvard University Press.
Satjipto Rahardjo (1). 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Jurnal/Laporan Penelitian/Makalah:
Agus Andrianto. 2012. “Strategi Penerapan Prinsip Restoratif Justice Guna Meningkatkan Pelayanan Prima dalam Rangka Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat”. Makalah. Jakarta: Mabes Polri-Pendidikan SESPIMTI Dikreg Ke-20.
Setio Agus Samapto. 2009. “Penyelesaian Perkara Pidana di LuarPengadilan terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 KUHP dalam Perkara Lalu Lintas”. Jurnal Manajerial. Volume. 5 Nomor 2.
Suhendra, D. (2016). Analisis Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2015. Jurnal Ilmiah MUQODDIMAH, 1(1), 34–48. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/138
Tommi Ricky Rosandy. “Mediasi”. https://tommirrosandy.wordpress.com., diakses tanggal 27 Januari 2019.
Ronny R. Nitibaskara, “Hukum sebagai Alat Kejahatan”, http://kampungilmuku. blogspot.co.id., diakses tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
TAP.MPR Nomor VI/MPR/2000
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2015
Telegram Kepala Kepolisian Nomor Pol.: TR/1124/XI/ 2006, tanggal 16 Nopember 2006
Surat Kabagreskrim Nomor Pol.: ST/110/V/ 2011, tanggal 18 Mei 2011
Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v4i1.2020.34-43
Article Metrics
Abstract view : 2092 timesPDF - 844 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.