KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DENGAN KONSEP MEDIASI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM (PENIPUAN DAN PENGGELAPAN) PADA BAGWASSIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMUT

Agus Pristiono

Abstract


Penyelesaian tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi, hanya didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga secara substansial dari aturan hukum yang berlaku masih terdapat hambatan signifikan, permasalahan pokok tersebut sebenarnya karena tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batasan tegas tentang penerapan kewenangan diskresi kepolisian, sehingga tindakan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi tidak ada payung hukum yang jelas.

Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Konsep Mediasi Tindak Pidana Umum Penipuan dan Penggelapan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Barda Nawawi Arief (3). 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cetakan Kedua.Bandung: CitraAditya Bakti.

Barda Nawawi Arief (6). 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Huala Adolf. 2006 Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Posner, Richard A. 2001. Frontiers of Legal Theory. Cambridge: Harvard University Press.

Satjipto Rahardjo (1). 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Jurnal/Laporan Penelitian/Makalah:

Agus Andrianto. 2012. “Strategi Penerapan Prinsip Restoratif Justice Guna Meningkatkan Pelayanan Prima dalam Rangka Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat”. Makalah. Jakarta: Mabes Polri-Pendidikan SESPIMTI Dikreg Ke-20.

Setio Agus Samapto. 2009. “Penyelesaian Perkara Pidana di LuarPengadilan terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 KUHP dalam Perkara Lalu Lintas”. Jurnal Manajerial. Volume. 5 Nomor 2.

Suhendra, D. (2016). Analisis Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2015. Jurnal Ilmiah MUQODDIMAH, 1(1), 34–48. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/138

Tommi Ricky Rosandy. “Mediasi”. https://tommirrosandy.wordpress.com., diakses tanggal 27 Januari 2019.

Ronny R. Nitibaskara, “Hukum sebagai Alat Kejahatan”, http://kampungilmuku. blogspot.co.id., diakses tanggal 10 Januari 2019.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

TAP.MPR Nomor VI/MPR/2000

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2015

Telegram Kepala Kepolisian Nomor Pol.: TR/1124/XI/ 2006, tanggal 16 Nopember 2006

Surat Kabagreskrim Nomor Pol.: ST/110/V/ 2011, tanggal 18 Mei 2011

Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/ 2012, tanggal 8 Agustus 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v4i1.2020.34-43

Article Metrics

Abstract view : 2092 times
PDF - 844 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.