Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi dan apa saja hambatan proses penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penilitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek dilapangan dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa prosedur atau tata cara penyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan meliputi tahap (1) pra mediasi, (2) mediasi. Dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan memiliki beberapa hambatan-hambatan, yaitu (1) adanya kendala dari pihak yang bersengketa seperti, ketidakhadiran para pihak untuk memenuhi undangan untuk melakukan mediasi (2) tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak (3) perbedaan kemampuan dan pendidikan di antara para pihak (4) aturan yang dianggap memperlambat proses penyelesaian sengketa (5) pengadu sering kali tidak mengetahui persyaratan dan prosedur penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 1994.
Elfachri Budiman, “Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa Agraria)” Jurnal Hukum USU Vol. 01. No.1, Tahun 2005.
G. Kartasaputra, 1992, Masalah Pertanahan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
H.Hambali Thalib.Sanksi Pemidanaan dalam konflik pertanahan. Kencana. Bandung.2009.
Leonard L. Riskin can James E Westbrook, Dispute Resolution and Lawyer, (West Publishing & Co, 1987).
Maria S.W. Sumardjono, MEDIASI Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas, Jakarta. 2008.
Mochtar Wahid, Memakai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta, 2008.
Poerwadarminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Mandar Maju, 1997).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Senketa Hukum Atas Tanah, Bandung, Mandar Maju, 1991.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.
Supriadi, Ade Hairul Tachman, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 (Jakarta : Telaga Ilmu Indonesia, 2009).
Syaiful Azam, “Eksistensi Hukum Tanah dalam mewujudkan tertib Hukum Agraria” Makalah Fakultas Hukum USU – Digitized by USU Digital Library, 2003.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Peraturan Pemerintah
Perpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional,
Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian K
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.115-124
Article Metrics
Abstract view : 596 timesPDF - 319 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.