POLA BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN DENGAN YAYASAN X RESIDIVIS (STUDI KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANDUNG)

Andari Rizky Aria Putra

Sari


Pola bimbingan Klien di Balai Pemasyarakatan masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang muncul dalam menjalankan tugas fungsi pada Balai Pemasyarakatan berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU no. 12 tahun 1995 yang menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan adalah suatu pranata dalam melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan seperti tidak efektifnya kegiatan bimbingan terhadap Klien. Hal hal tersebut merupakan bagian tugas dan fungsi dari Balai pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak berjalan dengan baik. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan mengenai pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan bimbingan Klien di BAPAS. Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pembimbingan masih kurang maksimal sehingga masih banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari kurangnya bimbingan terhadap Narapidana atau Klien Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan Pola Bimbingan Klien di Balai pemasyarakatan membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu dilakukan suatu pola program bimbingan yang dapat memenuhi hak – hak Klien dan juga menjalankan Undang – Undang Pemasyarakatan di Balai pemasyarakatan yang sudah mengalami keretakan dan pengelolaannya membutuhkan keterlibatan dari berbagai elemen termasuk sarana dan prasarana yang memadai.


Kata Kunci


Bimbingan, Klien, Balai Pemasyarakatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lexy Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Rosdakarya, 2005. → Buku dengan editor

Poerwandari, E.K, Pendekatan kualitatif Dalam Penelitian Psikologi, Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2001→ Buku Cetak

Dwianto Bayu Susanto, 2013, Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Pembebasan Bersyarat Untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Kesasarjanaan Universitas Brawijaya Malang. → Jurnal Online

Linda Nopitasari, 2019, Bimbingan Individu Pada Anak Bermasalah Hukum Tindak Pidana Asusila Di Balai Pemasyarakatan Klas II Surakarta, Skripsi Fakultas Ushuluddin Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Surakarta. → Skripsi Cetak

Dina Anggraini, 2015, Fungsi Penelitian Kemasyarakatan Dari BAPAS Anak Dalam Hubungannya Dengan Putusan Hakim Pengadilan Anak Di Pengadilan Negeri Pontianak, Jurnal Ilmiah. → Jurnal Cetak

Akramista, 2017, Metode Bimbingan Dan Penyuluhan Dalam Pendampingan Anak Yang Bermasalah Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Skripsi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. → Skripsi Cetak

Ruben Achmad, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Palembang, Jurnal Simbur Cahaya. → Jurnal Online

Mohammad Fikri Haiqal, 2016, Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Mengembalikan Fungsi Sosial Terhadap Klien Anak Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung. → Jurnal Cetak

Liya Widiawaty, 2019, Proses Bimbingan Klien Pemasyarakatan Melalui Penerapan Rohani Islam Dalam Kemandirian Spiritual Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Artiel Fakultas Ushuluddin Adab Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. → Skripsi Cetak

Hartanto Pakpahan, Endah Sasmita, 2019, Implementasi Bimbingan Terhadap Anak Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat, Jurnal Cakrawala Hukum. → Jurnal Online

Arif Wibawa, Yeni Sri Utami & Siti Fatonah, 2016, Pola Komunikasi Konselor Narapidana, Jurnal Komunikasi ASPIKOM. → Jurnal Online

Muhammad Nasir, mohd Din & Dahlan Ali, 2013, Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Pada Saat Menjalani Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala. → Jurnal Online

Trisapto Wahyudi Gung Nugroho, 2019, Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. → Jurnal Cetak

Hendra Pertiwi, 2017, Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Padang Dalam Memberikan Pembimbingan Terhadap Anak Yang Mendapatkan Sanksi Pidana, Jurnal Ilmiah. → Jurnal Online

Aditya Sarjana Putra, 2017, Bimbingan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Hukum Khaira Ummah UNISULLA Semarang → Jurnal Online.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. → Undang – Undang Republik Indonesia

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 35 tahun 2018 Tentang: Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan → Peraturan Menteri Republik Indonesia

Muridan, 2015, Menumbuhkan Rasa Percaya Diri Melalui Peningkatan Soft Skill Dan Life Skill Bagi Narapidana Menjelang Bebas Bersyarat Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerot, (Online) Lihat di: https://books.google.co.id/books/about/Menumbuhkan_Rasa_Percaya_Diri_Melalui_Pe.html?hl=id&id=RoSYDwAAQBAJ&redir_esc=y Diakses Tanggal 25 Perbruari 2020. → Website

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/02/6-pengertian-bimbingan-menurut-para-lengkap.html, Diakses Tanggal 26 Perbruari 2020. → Website

Digilub.unila.ac.id/10824/13/BAB%20II.pdf, Diakses Tanggal 1 Maret 2020 → Website

Theresa Putri, Eggy, (2020, Februari 28) Wawancara Pribadi. → Wawancara

Taufik Suhandi, (2019, Juli 2) Wawancara Pribadi. → Wawancara

Rosidah, (2019, Juli 2) Wawancara Pribadi. → Wawancara

Asep Djuheri, (2019, Juli 2) Wawancara Pribadi.→Wawancara




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/ristekdik.2019.v4i2.144-156

Article Metrics

Sari view : 883 times
PDF - 596 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling)
ISSN 2541-206X (online), ISSN 2548-4311 (print)
Email: ristekdik@um-tapsel.ac.id

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) is indexed by:

pkpp.png

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.