JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol 8, No 2 (2021)

PIDANA SEUMUR HIDUP JIKA DIKAITKAN DENGAN METODE PEMBINAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN

Muji Tamha Mahesa

Abstract


Pidana penjara iseumur hidup memiliki banyak pandangan tentang makna dan artinya didalam masyarakat dimana yang dikatakan dengan pidana penjara seumur hidup yaitu suatu hukuman kurungan penjara yang di jalani terpidana sejak terpidana masih hidup hingga meninggal dunia, dan menepis presepsi masyarakat selama ini yang mengatakan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman kurungan yang dijalani terpidana pada saat vonis di jatuhkan, pidana seumur hidup sangat bertentangan dengan sistem pemasyarakatan yang di gagas oleh Dr. Saharjo, S.H. dalam pidato yang berjudul pohon beringin pengayoman dimana perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dimana tujuan sistem pemasyarakatan lebih condong kepada perlindungan individu atau narapidana itu sendiri sehingga memunculkan kontradiksi antara keduanya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kaitan bentuk pidana penjara seumur hidup dengan sistem pemasyarakatan, metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah terdapat kontradiksi antara tujuan pemidanaan denganĀ  tujuan pemasyarakatan serta pembinaan narapidana seumur hidup di kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia tidak ada ke khusussan dalam teknik pembinaan mulai dari tempat pembinaan, program pembinaan semua mengikuti narapidana lain pada umumnya. Saran penulis dalam penelitian ini adalah membuat regulasi baru pengganti regulasi lama tentang pemberian remisi maupun asimilasi bagi narapidana, tujuan pemidanaan seumur hidup haruslah di sesuaikan dengan tujuan pemasyarakatan, serta perlu adanya bentuk pembinaan khusus di Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana terpidana seumur hidup.