Analisis Yuridis Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja

Ricky Handriana, Maharani Nurdin

Abstract


pembentukan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta kerja menjadi bahan perdebatan diantara para ahli dan pakar hukum terkait urgensi pembentukkannya didasarkan pada kegentingan yang memaksa sesuai pasal 22 UUD 1945. Dalam Perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki aturan yang pasti dalam perumusan kegentingan yang memaksa. Melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yang menghasilkan bahwa pembentukan peraturan pemerintah penggantu undang-undang tidak hanya mengacu pada pasal 22 UUD 1945, tetapi mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu pembentukan pembentukan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945.


Keywords


Cipta Kerja, Kegentingan Yang Memaksa, peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

Full Text:

PDF

References


Binsar Gultom. (2010). Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia : Mengapa Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia Kurang Efektif. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 116

Hamidi, J. et.al. (2012). Teori & hukum perancangan perda. Cet. Pertama. Malang: UniversitasBrawijaya Press

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Jimly Asshiddiqie. (2017). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia Ed. 2 Cet.4. Jakarta : Sinar Grafika.

Maria farida. (2017). Ilmu Perundang-Undangan, Cet. Kelima. Yogyakarta: Kanisius

Maria Farida Indratis. (2017). Ilmu Perundang Undangan Buku 2 (proses dan teknik pembentukannya), Cet. Ke-15. Jakarta : PT. Kanisius

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Cet. Pertama, Mataram: Mataram University Press

Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain. (2016). Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Ctk. Ketiga. Malang : Setara Press

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. (2012). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Adhi Setyo Prabowo. (2020). Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator. 13 (1), hlm. 4.

Fajar Kurniawan. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK. jurnal Panorama Hukum. 5 (1), hlm. 64.

Fitra Arsil. (2018). Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di Negara-Negara Presidensil. Jurnal Hukum & Pembangunan. 48 (1). hlm. 12.

Ima Mayasari. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia, Jurnal Rechvinding. 9 (1), hlm.1.

Muhammad Siddiq. (2014). Kegentingan Memaksa Atau Kepentingan Penguasa (Analisis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. 48(1). Hlm 263

Neng Rachmi Diani. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Studi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Hlm. 2

Sari Febriyanti dan kosariza. (2022). Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law. 2(1). Hlm. 126

Widayati. (2020). Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan . Jurnal Hukum UNISSULA. 36 (2), Hlm.10

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009

Aida Mardatillah. (2020). Jimly: Ada Dua Tipe Perppu dalam Perspektif Konstitusi. Diakses pada 8 Januari 2022 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/jimly--ada-dua-tipe-perppu-dalam-perspektif-konstitusi-lt5eb09bcc9e976

Aryo Putranto Saptohutomo. (2023). Pakar Kritik Perppu Cipta Kerja: Harusnya untuk Kegentingan Memaksa, bukan Memaksakan Kegentingan, Diakses pada 8 Januari 2023 melalui https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/16531831/pakar-kritik-perppu-cipta-kerja-harusnya-untuk-kegentingan-memaksa-bukan

M. Fathra Nazrul Islam. (2023). Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini, Diakses pada 8 Januari 2023 melalui https://www.jpnn.com/news/perpu-ciptaker-yang-diterbitkan-jokowi-kudeta-konstitusi-luthfi-bilang-begini

Syamsul Azhar. (2022). Pakar Hukum Denny Indrayana: Terbitkan Perpu No 2/2022 Presiden Lecehkan Putusan MK, Diakses pada 8 Januari 2023 melalui https://nasional.kontan.co.id/news/pakar-hukum-denny-indrayana-terbitkan-perpu-no-22022-presiden-lecehkan-putusan-mk




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.142-152

Article Metrics

Abstract view : 3274 times
PDF - 2301 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora