Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan
Abstract
Dewasa ini banyak sekali tindak pidana pemalsuan akta yang terjadi sekitar masyarakat khususnya di Medan, maka diperlukan suatu aparatur hukum yang bertugas untuk dapat mewujudkan penegakkan hukum yang adil demi terciptanya kepastian hukum di dalam masyarakat. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan Menurut Undang-Undang Yang Ada Di Indonesia, Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan, dan Tindakan Satreskrim Polrestabes Medan Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara di Satreskrim Polrestabes Medan, sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekunder dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah diatur dalam Bab XII Buku II KUHP yaitu Pasal 264KUHP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibat hukumnya dikenakan sanksi Pasal 264 KUHP terdapat unsur yang menunjukkan niat atau maksud/tujuan pelaku membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yaitu “dengan maksud untuk memakai (menggunakan) surat atau menyuruh orang lain untuk memakai (menggunakan) surat seolah-oleh isinya benar dan tidak palsu.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Tanda Tangan, Surat Tanah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. 2010. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febrianti, Suci. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Indonesian Notary 3 (3).
Lestari, Leni Puji. 2020. “KEPASTIAN HUKUM PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PADA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.” Universitas Narotama.
Moleong, Lexy J. 2007. “Metode Penelitian Kualitatif.” Bandung: remaja rosdakarya.
Nurdiansyah, Nova. 2021. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA PERKAWINAN.” Universitas Islam Kalimantan MAB.
Prananda, Vitto Odie, and Ghansham Anand. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Memberikan Keterangan Palsu.” Jurnal Hukum Bisnis 2 (2): 1–17.
Sunggono, Bambang. 2015. “Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada.” Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.302-306
Article Metrics
Abstract view : 6103 timesPDF - 632 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora