Kewenangan PBB Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Humaniter International
Abstract
Konflik yang terjadi antar negara dapat mengakibatkan perang, sehingga dalam perang yang terjadi akan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang tidak hanya dirasakan oleh angkatan bersenjata tetapi juga menyerang warga sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, hasil pembahasan menyebutkan bahwa secara internasional perlindungan HAM tertuang di dalam Declaration Human Rights (DUHAM) dan hukum humaniter internasional, kewenangan PBB sebagai organisasi induk dunia memiliki beberapa organ yang berpengaruh di dalamnya, dan PBB dalam menjalankan kewenangannya memiliki hanbatan karena dengan adanya pengecualian dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang memaksa negara non anggota untuk ikut serta dalam perdamain dunia dan penggunaan hak vekto yang hanya diberlakukan oleh beberapa negara saja.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Full Text:
PDFReferences
Adi, Utama I Gede Angga, Mangku Dewe Gede Sudika, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional” 3 (3): 211. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/32867.
Agustin, Dwina. 2022. “Tentara Afghanistan dan Pakistan Saling serang Lintas Batas.” Republika.co.id. 2022. https://www.republika.co.id/berita/rmr512370/tentara-afghanistan-dan-pakistan-saling-serang-lintas-batas.
Anugerah, Boy. 2022. “Krisis Afghanistan dan Implikasi Terhadap Politik Global,” no. August: 1. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.17501.90085.
Arianta, Ketut, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional.” Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 3 (2): 167. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28849.
Aridhayandi, M .Rendi. 2018. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis M.” 48 (4): 886.
Arifin, Ridwan. 2019. “Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” 5 (2): 16. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/16497/10881.
Bejan, Lavinia. 2014. “Institutional Difficulties of the United Nations in the Effective Punishing of Aggression. Deficiencies of the Established Relationship Between the Security Council and the International Court of Justice.” Procedia - Social and Behavioral Sciences 163: 232. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.12.311.
Dewi, Reski Arsita. 2022. “Intervensi Inggris Dalam Kekuasaan Taliban di Afghanistan” VI (1): 16–17.
Ho, Hengky. 2019. “Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel.” Lex Et Societatis 7 (2): 175.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/24668.
Iskandar, Pranoto. 2012. Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual. Institute for Migrant Rights. 3 ed. Cianjur: perpustakaan nasional indonesia.
Kurnia, Tommy. 2022. “3 Alasan yang Jadi Penyebab Perang Rusia Vs Ukraina.” Liputan6, 2022. https://www.liputan6.com/global/read/4896728/3-alasan-yang-jadi-penyebab-perang-rusia-vs-ukraina.
Lesmana, Surya. 2022. “Pengungsi Ukraina di Bulgaria Hidupnya Dibantu Orang Rusia.” 2022. https://www.beritasatu.com/news/1007995/pengungsi-ukraina-di-bulgaria-hidupnya-dibantu-orang-rusia/1.
Mukhsan. 2015. “Tinjauan Umum Tentang Organisasi Internasional Sebagai Subjek Hukum Internasional Dan Penyelesaian Sengketa Internasional.” Hukum, 19–23.
Najmi, Crystalia Shabrina, dan Rani Lestiyaningsih. 2022. “Upaya Resolusi Konflik Dalam Perang Rusia -Ukraina 2022,” 9–10. https://www.researchgate.net/profile/Crystalia-Shabrina-Najmi/publication/359505744_UPAYA_RESOLUSI_KONFLIK_DALAM_PERANG_RUSIA_UKRAINA_2022/links/6241125a8068956f3c539709/UPAYA-RESOLUSI-KONFLIK-DALAM-PERANG-RUSIA-UKRAINA2022.pdf.
Philip, Christanugra. 2016. “Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut Hukum Internasional.” Lex Administratum IV (2): 34. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11293.
Purbantina, Adiasri Putri. 2013. “Dari Yoshida Doctrine ke Fukuda Doctrine : Politik Luar Negeri Jepang di Asia Tenggara” 1 (1): 40. http://eprints.upnjatim.ac.id/4445/1/9._Halaman_39-46%2C_Adiasri_Putri_P..pdf.
Purwati, Ani. 2022. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Diedit oleh Dhiky Wandana. Surabaya: CV.jakad Media Publishing.
Sadewa, M Ilham Akbar. 2023. “Analisis Dampak Bergabungnya Ukraina ke NATO Terhadap Rusia,” no. January: 3.
Sefriani. 2017. Hukum Internasinal Suatu Pengantar. Kedua. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sompotan, Hendrik B. 2015. “Peranan Hukum Humaniter Dalam Masyarakat Internasional” III (1): 170.
Sugara, Robi. 2021. “Upaya Dan Kontribusi Indonesia Dalam Proses Perdamaian Di Afghanistan Melalui Bina-Damai” 5 (1): 27–30.
Susilo, Agus Budi. 2015. “Makna Dan Kriteria Diskresi Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Publik Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik” 4 (1): 144.
Zamrodah, Yuhanin. 2016. “BAB II Tinjauan Pustaka” 15 (2): 19.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.117-126
Article Metrics
Abstract view : 511 timesPDF - 181 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora