Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga (Studi Putusan Nomor 1450/Pid.B/LH/2020/PN Plg)

Nurul Fitria Baroroh, Puti Priyana

Abstract


Setiap tindakan niaga selalu terkait dengan distribusi produk perusahaan. Aktifitas usaha minyak yang dilakukan perorangan maupun badan hukum harus memiliki izin usaha atau izin pengangkutan dari pemerintah. Faktanya masih banyak pihak bahkan badan usaha yang melakukan perdagangan minyak tanpa izin usaha niaga. Pertimbangan hakim dalam persidangan harus ditangani secara tepat dan hati-hati karena merupakan faktor – faktor yang dirasa penting didalam memastikan terbentuknya bobot putusan hakim dimana ia melibatkan keadilan (ex Aequo et Bono)  serta kepastian hukum disamping keuntungan untuk pihak yang terlibat. Pada penelitian kali ini memakai metode penelitian yuridis normatif dimana merujuk pada Perundang – Undangan serta bahan sekunder yaitu beberapa buku serta jurnal hasil penelitian. Majelis Hakim telah berhasil menerapkan bahwa hakim diharuskan menggali suatu perkara, menilai fakta – fakta yang terdapat selama persidangan serta menjunjung keadilan, serta terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dipidana penjara dan denda.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Izin Usaha, Niaga


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Izin Usaha, Niaga

Full Text:

PDF

References


Ali, Mahrus. 2018. Asas Asas Hukum Pidana Korporasi . Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, Muladi dan Barda Nawawi. 21984. Pidana dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Efendi, Jonaedi. 2017. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai Nilai

Candra, Septa. "Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang." Jurnal Cita Hukum, vol. 1, no. 1, 2013, doi:10.15408/jch.v1i1.2979.

Guerriero V. et al. "Quantifying uncertainties in multi-scale studies of fractured reservoir analogues: Implemented statistical analysis of scan line data from carbonate rocks". Journal of Structural Geology (Elsevier) 32 (9): 2010

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011)

Hutahaean, Herman, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penimpanan Minyak Bumi Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 243/Pid. Sus/2019/Pn. Pli)”, 2022.

Mawey, Andre G., “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Lex Crimen, Vol. V, No. 2, Februari, 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Renggong, Ruslan. 2018. Hukum Pidana Lingkungan . Jakarta: Premedia.

RUMOKOY, Nike K. Pelanggaran Hukum Terhadap Penggunaan Minyak Dan Gas Bumi (Migas) Yang Terkandung Di Dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang. Jurnal Hukum Unsrat, 2016, 22.5.

Skolimowski, Henryk. 1981. Eco-Philosophy, Designing New Tactics for Living. London: Marion Boyars.

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Zurnetti, Teguh Sulistia dan Aria. 2011. Hukum Pidana : Horizon Baru Pasca Reformasi.Jakarta: Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.127-135

Article Metrics

Abstract view : 538 times
PDF - 221 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora