PERAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA

Irene Svinarky

Abstract


Setiap kehidupan masyarakat selalu menemui kegiatan yang berkaitan dengan hukum, baik orang itu melakukan secara sadar maupun tidak sadar. Kegiatan yang menimbulkan hukum itu dapat berupa hal yang berkaitan dengan perdata/private dan juga pidana/public. Di dalam hukum pidana kegiatan tersebut berupa Kejahatan dan ada juga berupa Pelanggaran. Perihal Kejahatan yang berkenaan dengan Restorative Justice (RJ), tidaklah semua kejahatan yang dapat diberikan RJ tersebut. Namun dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka JPU dapat menghentikan penuntutan terhadap terdakwa. Dalam penelitian ini tujuannya adalah: Untuk mengetahui alasannya seorang yang telah melakukan tindak pidana diberikan RJ oleh Kejaksaan; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam tulisan ini antara lain: Perkara tindak pidana mengenai RJ tidak diberikan kepada semua tindak pidana, namun ada beberapa tindak pidana tertentu yang dapat diberikan RJ oleh JPU.

Kata Kunci:  Keadilan Restoratif; Penegakan Hukum; Tindak Pidana


Keywords


Keadilan Restoratif; Penegakan Hukum; Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Hajri, W. A dan Rahdiansyah. (2017). Menghidupkan” Undang-Undang Dasar 1945 Tanpa Amandemen. JH Ius Quia Iustum, 24 (4), 558-576

Hutapea, F. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana, Skripsi: Universitas Putera Batam. 1-118

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media.

Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.

Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tata Nusa.

Sulistia Teguh dan Zurnetti Aria. (2011) Hukum Pidana: Horizon Paca Baru Reformasi , Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Sinaga, B. N. P. D. (2013). Inkonsistensi Kedaulatan Rakyat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 27–39.

Arti “Menimbang” dan “Mengingat” Dalam Peraturan Perundang-Undangan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-menimbang-dan-mengingat-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt571458c92, 13-10-2022 jam 19:26).

Sarosa, Hamongpranoto., Ilmu Perundang-Undangan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.279-284

Article Metrics

Abstract view : 746 times
PDF - 765 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora