Perlindungan Hukum Atas Penipuan Pembelian Set Top Box Secara Online
Abstract
Analog Switch Off telah berimplikasi pada kebutuhan baru masyarakat berupa TV yang sudah didukung teknologi untuk menangkap siaran digital dan/atau dengan cara membeli perangkat tambahan Set Top Box bagi TV analog sehingga tetap bisa menonton siaran TV digital. Tingginya permintaan STB di marketplace telah memibulkan maraknya penipuan dalam transaksi online.. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi hukum yang melihat semua literatur atau data sekunder yang ada. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa KUHP, UU ITE, PP PTSE dan juga UUPK dapat dijadikan payung hukum bagi masyarakat yang dirugikan atas penipuan transaksi online pembelian Set Top Box. Kemudian penyelesaian masalah yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang dirugikan secara umum dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Disamping itu, langkah awal yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Membuat Laporan kepada Customer Service di Marketplace tempat konsumen memesan STB, selain itu konsumen juga dapat Melaporkan kepada Polisi atas kejadian yang dialaminya.
Kata-kata Kunci: Penipuan; Perlindungan Hukum; Set Top Box; Transaksi Online.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Athuhema, Daniel Kurnia, “Strategi Kepolisian Dalam Menanggulangu Penipuan yang Dilakukan Melalui Online Shop”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.
Dewa Gede Rudy, dkk., “Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen”, Bali: Universitas Udayana, 2016.
Irianti, Natasya Milenizha dan Srjana, I Made “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Informasi Palsu Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.10 No.1, 2021.
Kamran, Muhammad dan Maskun, “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Prespektif Hukum Telematika” Balobe Law Jurnal, Vol. 1 No.1, 2021.
Khotimah, Cindy Aulia, dan Chairunnisa, Jeumpa Crisan, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)”, Jurnal Business Law Review, Vol.1, 2016.
Putri, Anggreany Haryani dan Hadrian, Endang, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online”, Krtha Bhayangkara, Vol. 16, No. 1, 2022.
Sumenge, Melisa M, “Penipuan Mengguakan Media Internet berupa Jual Beli Online”, Jurnal Lex Crimen, Vol.1, No.4, 2013
Wirasila, Ngurah, dkk., “Buku Ajar Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP”, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2017.
Zulham, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: Kencana Media Group, 2013.
Winarsih, Indri, dan Oktaviarni, Firya, Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Provinsi Jambi, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, Vol.2, No.2, 2021.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/45206/siaran-pers-no-482hmkominfo102022-tentang-penuhi-amanat-uu-cipta-kerja-analog-switch-off-aso-serentak-dilaksanakan-2-november-2022/0/siaran_pers
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee
https://misaelandpartners.com/perlindungan-hukum-bagi-pembeli-dalam-hal-terjadi-penipuan-jual-beli-online/
https://jakarta.tribunnews.com/2022/11/14/polisi-selidiki-kasus-penipuan-83-paket-belanja-online-stb-isi-sabun-colek-di-karang-bahagia-bekasi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.229-235
Article Metrics
Abstract view : 1055 timesPDF - 420 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora