PERSEKONGKOLAN TENDER DENGAN PINJAM BENDERA PERUSAHAAN PADA PROYEK LELANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Senaya Sahara Jihad

Abstract


Persekongkolan merupakan konspirasi usaha dalam bentuk kerjasama antar pelaku usaha untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai analisis metode pendekatan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dengan pinjam bendera perusahaan pada proyek lelang pengadaan barang/jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Metode pendekatan hukum untuk membuktikan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Persekongkolan Tender dengan 2 metode pendekatan Per seIllegal (Per se Violations) dan pendekatan Rule of Reason serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender gengan pinjam bendera yaitu dengan sanksi administrative berupa denda kepada pelaku usaha.

Kata kunci: Persekongkolan; pelaku usaha; persaingan usaha tidak sehat.


Keywords


Persekongkolan; pelaku usaha; persaingan usaha tidak sehat

Full Text:

PDF

References


Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Ghalia Indonsia 2002).

Ayudha D Prayoga, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia (Proyek ELIPS 2002)

Budi L. Kagramanto, Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU (2007) Jurnal Ilmu Hukum Yusitisia.

Didik J Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan (Granit 2004)

Didik J. Rachbini, Anti Monopoly and Fair Competition Law No. 5/1999 : Cartel and Merger Control in Indonesia, (2002) Jurnal Hukum Bisnis vol. 19.

Elyta Ras Ginting, Hukum Anti Monopoli di Indonesia (Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999). (Citra Aditya Bakti 2001)

Emmy Yuhassarie, Undang-Undang No. 5/1999 Dan KPPU: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-masalah Kepailitan (Pusat Pengkajian Hukum 2005)

N. Natasya Sirait, Asosiasi dan Persaing an Usaha Tidak Sehat (Pustaka Bangsa Press 2003)

Paripurna dan M. Hawin, Per se Rule dan Rule of Reason (1998) Jurnal Mimbar Hukum UGM.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2011)

Sutan Remi Sjahdeni, Latar Belakang, Sejarah, dan Tujuan Undang Undang Larangan Praktek Monopoli (2002) Jurnal Hukum Bisnis.

Yakub Adi Krisanto, Analisis Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan KPPU tentang Persekongkolan Tender (2005) Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 24, No. 2, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.210-219

Article Metrics

Abstract view : 1592 times
PDF - 974 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora