PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA PENCEMARAN TELUK BALIKPAPAN YANG DILAKUKAN OLEH NAHKODA KAPAL MV EVER JUDGER
Abstract
Tindak pidana pencemaran melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, (pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau masukkannya makhluk hidup, zat, energi, kompoen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Adapun perusakan lingkungan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kima, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup). Terhadap korporasi Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum jadi harus ada unsur objektif. Terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya jadi ada unsur subjektif. Mengenai apa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab (teorekeningsvatbaarheid) ini KUHP tidak merumuskannya, sehingga harus dicari dalam doktrin atau Memorie Van Toelichting (MvT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan analisis data, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban dalam tindak pidana ini, memberikan pandangan pada tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan suatu perbuatan yang oleh hukum akan diancam dengan hukuman, yang dilakukan oleh seorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka pandangan dari suatu perbuatan di iterapkan dengan iteori ipertanggungjawaban, karena suatu pertanggungjawaban dalam tindak pidana ini, sudah diatur pada UUPPLH dan terdapat teori-teori pertanggungjawaban yang mengatur suatu unsur-unsur yang objektif maupun subjektif. Parameter ini sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan asas yang sangat penting dalam hukum pidana, Hendaknya dalam RUU KUHP Pasal 50 dan Pasal 51 sudah dapat dijadikan aturan yang ditetapkan dalam suatu pertanggungjawaban, agar mengoptimalkan pertanggungjawaban dari KUHP tersebut
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I,Jakarta i: Raja Grafindo Persada,.
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Atmasasmita, Romli, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar iMaju,.
Barda Nawawi. Arif, i2010, Kapital Selekta Hukum Pidana, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, 2011, Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, cet. II Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burhan Ashsofa, 2013 Metode Penelitian Hukum Cet K-2 Jakarta: Rineka iCipta.
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana.
Eddy O.S. Hiarij, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Edward Omar Sjarif Hiariej, 2012, Asas Legalitas Dalam Pelanggaran HAM Yang berat, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Disertasi.
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
E.Y. Kanter dan S.R, 2016, Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet III, Jakarta: Storia.
Husin Maudy, 2011 Etika dan Hukum Lingkungan, Laboratorium PP-Kn Fakultas iIlmu Sosial Universitas Negeri Medan.
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Jakarta : Pidana Korupsi, Prenada Media Group.
Harun M.Husen. 2010. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Herbert L. Packer, 2010, The Dilemma of Punishmen. Dalam Bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Dokumentasi iHukum Universitas Indonesia.
Ishaq, H. 2017 Metode Penelitian Hukum, dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.
I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta : PT Fikahati Aneska.
Lippman, Matthew, 2010, Contemporary Criminal Law: Concepts, Cases, and Controversies, London : SAGE Publications.
Lubis, M. Solly, 2012, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan : Softmedia.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, iPertanggungjawaban iPidana iKorporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, Mahmud, dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: Sofmedia.
M. Sally Lubis,Menurut Mukti Fajar, dkk, kerangka teori disusun sebagai landasan berfikir yang menunjukkan dari sudut mana masalah yang telah dipilih akan disoroti. Mukti Fajar, dkk, 2010 Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Moeljatno, 2011, Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Nurbaya, Siti, et. al, 2016, iHukum dan Kebijakan Lingkungan, Malang, UB Press.
Priyatno, Dwidja dan Kristian, 2017, Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana korporasi Dalam Peraturan Perundang- Undangan Khusus Di Luar KUHP Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Richard Posner, 2012, Economic Analysis of Law Tbird Edition, Walters Kluwers, Boston.
Reza, Aulia Ali, 2015, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform.
Rianto Adi, 2012, Metode Penelitian Sosial Hukum.Jakarta, Garnit.
Satochid Kartenegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun.
Saudy Husin, 2010, fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Etika dan Hukum Lingkungan.
Sjahdeini, Sutan Remi, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti iPers.
Suprapto, 2012,Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau dalam Rangka Pembangunan Nasional, Jakarta: Widjaja.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research) Cetakan Kesatu, Jakarta: Sinar iGrafika.
Setiyono, 2009, Kejahatan Korporasi, Malang: Bayumedia Publishing.
Soekanto, Soerjono, dan Sri iMamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Kesatu, Cetakan Kedua belas, Jakarta:Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekanto Soerjono, 2012, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: Universitas Indonesia.
Soekanto Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : UI Pres.
Satjipto Raharjo. 2012. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Yogyakarta : Sinar Grafika.
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Nusa Media, Cetakan I, Maret.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Depok, : Raja Grafindo Persada.
Ultrecht, 2016, Hukum Pidana 1 Bandung : Penerbit Universitas Bandung.
Wirartha, I Made, 2016, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis, Andi, Yogyakarta.
Yeni Widowaty, 2012, Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Kajian Putusan MA Nomor 862K/Pid.Sus/2010), Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3473-3482
Article Metrics
Abstract view : 1067 timesPDF - 412 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora