DAMPAK PENGHAPUSAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA
Abstract
Sejak disusunnya Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga disahkan menjadi Undang-Undang menuai polemik dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu klaster dalam Undang-Undang tersebut yang menuai kritik ialah pada klaster perizinan berusaha terkait penghapusan Izin Lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak penghapusan izin lingkungan terhadap iklim investasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengakibatkan hak koresksi masyarakat lewat gugatan pengadilan tata usaha negara dihapuskan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Cet Pertama, (Sinar Grafika 2021).
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayumedia 2006).
Danusaputro, Munadjat, Hukum Lingkungan, Buku I Umum, ( Bina Cipta 1980 ).
Siahaan, N.H.T. , Hukum Lingkungan, (Pancuran Alam).
Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, (Ghalia Indonesia 1983 ).
Sutamihardja, RTM, Kualitas Dan Pencemaran Lingkungan, Cet Kesatu, ( Institut Pertanian 1978 ).
Luhukay, Roni Sulistyanto, Fungsi Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi,Semarang, (2020) Jurnal Meta Yuridis, Universitas PGRI Semarang, Volume 3 No 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3405-3412
Article Metrics
Abstract view : 251 timesPDF - 312 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora