PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA MEMBAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR

Marwan Busyro, Muhammad Faisal

Abstract


Dalam penulisan penelitian ini membahas tentang pertimbanagan Seorang hakim untuk kejahatan melarikan diri anak kecil berdasarkan Bagian 332(1) KUHP Kedua untuk melarikan diri seorang wanita dengan penipuan, kekerasan atau ancaman Hukuman hingga 9 tahun penjara Kekerasan dengan maksud untuk mendapatkan seorang wanita melalui atau tanpa perilaku pernikahan, dan pelaku perbuatan yang merugikan dirinya sendiri dan akibat perbuatan itu dapat dipidana apabila korban melakukan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif

Keywords


Pertimbanagan, Hakim, Hukuma

Full Text:

PDF

References


Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak . Jakarta

Sumiarni, 2000, Perlindungan terhadap anak di bidang hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

S, Wojowasito, S. 1978. Kamus umum belanda-indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta

Irma Setyowati Soemitri, 2021, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Rajawali Pres, Jakarta

R.Soesilo, 1979, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia. Bogor

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1989, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Malta Printindo. Jakarta

Hilman Hadikusuma. 1979, Hukum Tentang Perkawinan. Rajawali Press. Jakarta

Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3399-3404

Article Metrics

Abstract view : 311 times
PDF - 534 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora