PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP KEADILAN GENDER

Agung Gunawan

Abstract


Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak tertutup kemungkinan banyak individu dari lingkungan sekitar yang penuh dengan syariat Islam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, prinsip-prinsip dalam peraturan Islam terus berkembang pesat dan konsisten mengikuti perkembangan zaman untuk membantu umat manusia di muka bumi ini. Tanpa menindas individu. Dari gambaran pembahasan di atas, secara umum dapat dimaklumi bahwa Perda Islam telah mensyaratkan norma hukum keseimbangan arah seksual. Pembenaran di balik eksplorasi ini adalah untuk menyelesaikan perbedaan dalam penilaian keistimewaan warisan di antara individu dan untuk menemukan beberapa solusi tentang sistem legitimasi warisan Islam yang selama ini memerlukan orientasi dalam pengaturan umum peraturan. Prosedur yang digunakan dalam penelitian ini adalah falsafah regularisasi yuridis, dengan menggunakan data sebagai kaidah yang dikumpulkan atau kaidah-kaidah substansial lainnya, spekulasi-spekulasi yang sah yang dianalisis secara yuridis standar dengan metodologi penyusunan data penelitian kepustakaan.


Keywords


Hukum, Waris Islam, Gender

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Ahmad Qodri Azizy, Memahami Hukum, Wawasan, 13 Januari 1990.

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2001

Artijo Alkostar, M Sholeh Amin, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 1986

Bambang Sugiharto, Post Modern Tantangan Bagi Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1996.

M Atho’ Mudzhar, Figh dan reaktualisasi Ajaran Islam, Makalah serie KKA 50 TH V/1991, Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta, 1991.

Qurtubi Al Sumanto, Era Baru Figih Indonesia, Cermin, Yogyakarta, 1999

Suhardi K Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3355-3363

Article Metrics

Abstract view : 434 times
PDF - 269 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora