ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN KEDOKTERAN FORENSIK

Ahmad Yusuf Hikami

Abstract


Dewasa ini, berbagai macam persoalan hukum semakin terjadi seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan inovasi yang semakin pesat. Hal ini membawa contoh perilaku daerah yang juga berbeda menjadi lebih membingungkan. Semakin banyak contoh cara manusia berperilaku yang tidak sesuai standar menang di mata publik. Cara berperilaku yang merosot ini dapat memicu pelanggaran dan, yang mengejutkan, pelanggaran. Perbuatan salah akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan individu secara keseluruhan. Teknik eksplorasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi pemeriksaan yuridis regularisasi dengan mempertimbangkan regulasi materiil dan menggunakan informasi opsional dalam memimpin eksplorasi ini. Selanjutnya berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas kemaksiatan tersebut, meskipun pada kenyataannya tidak dapat disangkal lagi sulit untuk meniadakan kemaksiatan secara total mengingat pada dasarnya kemaksiatan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat. Kemajuan regulasi akan terus tercipta seiring dengan perbaikan masyarakat.


Keywords


Permasalahan Hukum, Kejahatan, Kedokteran Forensik.

Full Text:

PDF

References


Abdul Mun’im Idries, 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Asara, Jakarta.

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 118.

Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Guse Prayudi, 2009, Berbagai Aspek Tindakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cetakan II, Merkid Press, Sukabumi.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Mohammad Taufik Makarao, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.

Moerti Hadiati Soeroso, 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif YuridisViktimologis, Sinar Grafika, Jakarta.

Njowito Hamdani, 1992, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-15, Jakarta, 2013.

Yulia Monita dan Dheny Wahyudhi, Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana, dalam jurnal ilmiah yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3335-3342

Article Metrics

Abstract view : 647 times
PDF - 400 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora