KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN TANAH KAWASAN HUTAN MASYARAKAT PESISIR DI DESA TELUK SANTONG KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA
Abstract
Penulis ini bertujuan untuk mengetahui, menguraikan, menjelaskan dan menganalisa Kajian yuridis penguasaan tanah kawasan hutan masyarakat pesisir Di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yaitu terkait pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat pesisir di Desa Teluk Santong dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan di Desa Teluk Santong. Metode Penelitian Hukum Empiris adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan yaitu, Penetapan kawasan hutan oleh Menteri didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan yaitu, perlindungan hukum secara yuridis ialah legalitas formil terhadap tanah yang diberikan oleh negara namun tidak bertentangan dengan hukum Positif, Perlindungan hukum secara sosial ialah pengakuan terhadap penguasaan tanah yang telah dikuasai secara turun temurun terhadap pengelolaan atas tanah tersebut dan Perlindungan hukum berupa penegakan hukum (aplikatif) ialah upaya preventif dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum dan represif dengan upaya teguran dan dilakukan pembinaan (musyawarah mufakat di tingkat Desa) dan secara Tindakan hukum. Adapun kesimpulan yaitu, penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan terjadi secara turun-temurun bahkan sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kawasan hutan oleh pemerintah daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2015
Amirudin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan-Ke 11, Depok, Raja Wali Pers, 2019
Anang Husni, Pluralisme Hukum Pertanahan, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram, 2019
Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2005
Elza Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Jakarta, Gramedia, 2014
Noer Fauzi, Kebijakan Agraria di Indonesia, Jakarta, Konsorsium Pembaharuan Agraria, 2011
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Setara Press, Malang, 2018
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Malang, Setara Press, 2016
Irawan Sorodjo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2005
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Ke-5, Jakarta, Kencana, 2005
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.%25p
Article Metrics
Abstract view : 631 timesPDF - 389 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora