TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam jual beli secara online menurut hukum positif IndonesiaPermasalahan yaitu: 1) Bagaimana konsep dan pengaturan jual beli secara online? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli secara online?Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Adapun Teknik pengumpulan dan penelurusan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang dirumuskan.Analisis sesuai dengan ketentuan tentang jual beli secara umum diatur dalam KUH Perdata, juga berlaku ketentuan-ketentuan dalam undang-undang transaksi elektronik (UUITE), sedangkan Undang-undang Transaksi Elektronik mengatur transaski Elektronik pada umumnya, dan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) tentang Perlindungan Konsumen,(UUPK) hanya mengatur jual beli secara konvensional, tidak ada penyebutan khusus untuk jual beli secara online.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah, “Tinjauan Hukum Bisnis E-Commerce” (Universitas Gadjah Mada, 2003).
Agus Budi, Hukum Dan Internet Di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2003).
Ahmadimiru dan Sutarman Yudo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta 2004
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penilitian Hukum, Rajwali Pers, Jakarta, 2016
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta. Sinar Grafika,2009
Asrit Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Masalah Hukum Di Cyberspace (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).
Atip. Latifulhayat, “Perlindungan Data Pribadi Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce),” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 18, no. Maret (2002).
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Diadit Media, 2002).
Baca N. Stephen Kinsella dan Andrew F. Simpson, Article 8 section 1 UNCITRAL Draft Convention on Electronic Contracting
Cristina Coteanu, Cyber Consumer Law and Unfair Trading Practices, Ashgate, London, 2005, .
Dapertamen pendidikan Nasional, Kamus Besar Baasa Indonesia Pusat Bahas, Edisi IV (Jakarta; PT Gramedia Pustaka, 2008)
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Eddy Damian., Hukum Hak Cipta, Edisi Ketiga, Cetakan ke-1. Bandung : Penerbit PT. Alumni, 2009
Gene A Marsh, Consumer Protection Law, third edit. (Minn: West Group, 1999).
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Gunawan Wijaja dan Kartini Muljadi,Seri hukum perikatan, (Cet 1;Jakarta:PT Raja Gravindo Persada,2003)
Gunawan Wijaja dan Kartini Muljadi,Seri hukum perikatan, (Cet 1;Jakarta:PT Raja Gravindo Persada,2003)
H.Zainal Asikin, Hukum dagang, edisi kedua, Rajawali Pers, Depok,2019
Happy Susanto, Hak-hak Konsumen jika Dirugikan, PT. Visimedia, Jakarta, 2008
Husni Syawali dan Neni Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000
Inosentius Samsul, “Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak” (Universitas Indonesia, 2004).
Janus Sibalok., Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2010
Jimly Asshiddiqie, Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan Dan Realitas Masa Depan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya (Jakarta, 1998).
Juwana, Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional.
Kelsen Hans, teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. Ke2, Terjemahan Jumly Ashidiqie dan M.Ali Safa’at, Konstitusi Press, Jakarta 2012
Konrad Z. Zweigert, dan Hein Kotz., 1989. Introduction to Comparative Law,Third Revised Edition. Oxford : Clarendon Press.
Larry A. DiMatteo (et.al)., International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Marsh And Soulasby, Business Law (Revised), Mcgraw-Hilli Book Company (UK) Ltd, London. 1978. Dalam Andi Hermawan
Nindyo Pramono, Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce Dan E-Business: Bagaimana Solusi Hukumnya, Makalah disampaikan dalam SeminarNasional Peluang E-Bisnis serta Kesiapan Hukumnya di Indonesia. (Yogyakarta, 2001).
Otje Salman & Anton F Susanto, Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan, dan Memahami Kembali, Bandung, PT. Refika Aditama, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Peter, W. Young, The Law of Consent. The Law Book Company Limited, 1986
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2766-2781
Article Metrics
Abstract view : 477 timesPDF - 150 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora