PERANAN NOTARIS DALAM PEWARISAN TERHADAP HARTA BERSAMA YANG MENGGUNAKAN NAMA ANAK SELAKU AHLI WARIS

Muhammad Zakiy, Kornelius Simanjuntak

Abstract


Terdapat fenomena dimana pasangan suami istri yang menjadikan nama anaknya sebagai bukti kepemilikan atas harta bersama mereka seperti sertifikat tanah ataupun buku kepemilikan kendaraan bermotor. Permasalahan yang dibahas adalah status harta bersama yang dokumen kepemilikan harta tersebut menggunakan nama anak selaku ahli waris serta urgensi akta notaril didalamnya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang didukung dengan hasil wawancara. Status harta bersama yang mengunakan nama anak selaku ahli waris adalah tetap berstatus harta bersama dan menjadi bagian dalam boedel harta waris. Namun untuk memberikan kepastian hukum kepada pewaris ataupun ahli waris maka lebih baik terkait kepemilikan harta bersama, dokumen kepemilikannya masih atas nama suami atau istri dan apabila  menjadikan nama anak sebagai dokumen kepemilikan atas harta bersama, maka orang tua harus membuat suatu akta pernyataan yang menegaskan status harta tersebut guna mempermudah notaris dalam pembuatan akta pemisahan dan pembagian harta warisan.


Keywords


Harta Bersama, Waris, Notaris

Full Text:

PDF

References


Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, ‘Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam’ (2014) Yudisia Vol. 5 No. 2.

Aryani, ‘Hibah Kepada Anak Atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami Atau Istri’ (Analisis Putusan Mahkamah Agung nomor 1745 k/pdt/2014), 10 June 2022

Bagong Suyanto, Eksploitasi dan Perdagangan Seks Anak Perempuan (Jurnal Perempuan Indonesia, 2002)

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Sinar Grafika 2002)

D. Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Prestasi Pustaka, 2012)

H. A. Damanhuri HR, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama (Mandar Maju, 2007)

J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan (Citra Aditya Bakti, 1991)

J. Satrio, Hukum Waris (Alumni, 1992)

Julyana, ‘analisis yuridis pembagian harta bersama milik orang tua yang dilakukan anak di kala kedua orang tua masih hidup’ (putusan ma tanggal 27 oktober 2004 No. 1187 k/pdt/2000) Diakses 10 June 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Maulana Hasan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak (Grasindo, 2000)

Mohd. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) (Sinar Grafika, 1996)

Rosita Ruhani, Mohammad Adnan, dan Burhanudin Harahap, ‘Analisis Akta Pembagian Warisan Yang Dibuat Dihadapan Notaris Menurut Hukum Islam’ (2016) Jurnal Repertorium Vol III No. 2.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers, 2019)

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Raja Grafindo, 2002)

Sri Rezeki, ‘Status Anak Luar Kawin Menurut Ketentuan Hukum Di Indonesia’ (Skripsi Sarjana Hukum Universitas Indonesia, Depok 2009)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa, 1985)

Suparman Erman, Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW (Refika Aditama, 2019)

Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata) (Ghalia Indonesia, 1986)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilawati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat (Gitama Jaya, 2005)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2726-2736

Article Metrics

Abstract view : 395 times
PDF - 143 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora